DLH Rokan Hulu dan Tim Teknis Bahas Dokumen UKL-UPL Pembangunan PMKS PT Surya Sawit Mandiri

PASIR PENGARAIAN, seputarriau.co - Pemerintah Daerah Kabupaten Rokan Hulu melalui Dinas Lingkungan Hidup Rokan Hulu, melakukan pembahasan dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL) yang disampaikan oleh PT Surya Sawit Mandiri.
Pembahasan dokumen oleh Tim Teknis Pemda Rokan Hulu tersebut, dilakukan di Kantor Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Rokan Hulu Selasa (08/12), untuk memastikan agar tidak tercemarnya lingkungan hidup, seiring akan dilaksanakannya pembangunan Pabrik Mini Kelapa Sawit (PMKS) oleh PT Surya Sawit Mandiri di Desa Koto Tandun Kecamatan Tandun Kabupaten Rokan Hulu.
Penjelasan itu disampaikan oleh Ketua Tim Teknis Dinas Lingkungan Hidup Muzayyinul Arifin ST,M.Si sesaat menjelang dimulainya pelaksanaan pembahasan dokumen UKL-UPL oleh Tim Teknis Pemda Rokan Hulu dari berbagai Organisasi Perangkat Daerah Rokan Hulu.
" Sebelum rekomendasi UKL-UPL itu diterbitkan, perlu dilakukan pembahasan dan kajian oleh Tim Teknis yang telah ditetapkan oleh Pemda Rokan Hulu." Papar Muzayyinul Arifin ST,M.Si.
Pembahasan dokumen yang dimulai dari pagi hingga siang itu, secara langsung dipimpin oleh Ketua Tim Teknis Dinas Lingkungan Hidup Rokan Hulu dan dihadiri oleh anggota tim teknis dari Dinas Lingkungan Hidup, PUPR, Dinas Penanaman Modal dan Perizinan,pihak perusahan,Kepala Desa Koto Tandun dan Tokoh Masyarakat Desa Koto Tandun.
Dijelaskan Muzayyinul Arifin ST,M.Si yang juga menjabat sebagai Kepala Bidang Penataan dan Penaatan Dinas Lingkungan Hidup, setiap anggota tim teknis yang telah ditunjuk dari masing-masing Organisasi Perangkat Daerah, dipersilahlah untuk memberikan catatan dan masukan kepada pihak perusahaan yang akan membangun Pabrik Mini Kelapa Sawit di Desa Koto Tandun.
Begitu juga bagi Kepala Desa dan Tokoh Masyarakat Desa Koto Tandun Kecamatan Tandun, dipersilahkan memberikan catatan terhadap dokumen UKL-UPL yang telah disampaikan.
Sehingga lanjut Muzayyinul Arifin, dengan adanya masukan, catatan dan saran dalam pembahasan dokumen itu, bisa terlaksana pembangunan PMKS yang berkapasitas 10 ton perjam diatas lahan mencapai 3,7 ha itu berbasis dan aman bagi lingkungan hidup di Rokan Hulu khususnya di Kecamatan Tandun.
(DR)
Tulis Komentar