Main ‘kucing-kucingan’, TKA Ilegal Asal China Terindikasi Sering Keluar Masuk Riau

Sebanyak 35 orang Warga Negara China diamankan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Riau, Selasa (17/1/2016) sore dari proyek nasional Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Tenayan Raya, Kota Pekanbaru.
PEKANBARU, seputarriau.co - Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Kependudukan (Kadisnakertransduk) Provinsi Riau Rasyidin Siregar kepada Tribun mengatakan, dalam razia ke proyek PLTU Tenayan Raya pada Selasa (17/1/2017) sore, pihaknya menemukan 98 tenaga kerja asing, yang semuanya warga China.
 
Mereka itu kedapatan tidak memiliki dokumen atau izin bekerja. Pada umumnya, para pekerja asing itu memakai visa wisata. Bukan visa kerja.
 
"Hasil pendataan tadi ada 98 tidak memiliki izin dan akan kita keluarkan," ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Kependudukan Provinsi Riau Rasyidin Siregar kepada Tribun Pekanbaru melalui telepon.
 
Rasyidin mengungkapkan, razia di proyek PLTU Tenayan Raya digelar pada Selasa sore.
 
Itu merupakan pengecekan rutin sekali dalam setahunnya pada setiap perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja asing.
 
Satu per satu paspor para pekerja asing di proyek itu diperiksa. Hasilnya, hampir semuanya tidak memiliki izin kerja.
 
"Hanya lima yang mengantongi visa kerja, selebihnya visa kunjungan wisata," terang Rasyidin.
 
"Kami terakhir mendatangi PLTU ini setahun lalu," kata dia lagi.
 
Rasyidin menyebut para tenaga kerja asing ilegal itu main ‘kucing-kucingan’ dengan petugas, karena terindikasi mereka sering keluar masuk Riau.
 
“Mereka mengelabui petugas dengan keluar masuk sekali tahun," tuturnya.
 
Saat ditanya mengenai keahlian atau profesi dari 98 pekerja asing ilegal itu, Rasyidin mengatakan beragam, mulai dari level bawah sampai menengah.
 
"Mulai dari tukang sampai menengah lah. Macam-macam bentuknya," ujarnya.
 
Dia menjelaskan, izin tenaga kerja asing untuk bekerja di Indonesia pada tahap awal dikeluarkan oleh pemerintah pusat.
 
Sementara untuk perpanjangan izin bisa dilakukan di kabupaten, kota atau provinsi.
 
“Untuk izin ini tergantung kebutuhan kerja mereka ada yang enam bulan dan ada yang satu tahun. Kita akan terus melakukan pemeriksaan izin para pekerja asing ini," kata dia.


[Ikuti Seputar Riau Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar