KRR Laporkan 33 Perusahaan Perkebunan Sawit ke Polda Riau
PEKANBARU, seputarriau.co - Koalisi Rakyat Riau (KRR) melaporkan 33 perusahaan perkebunan sawit ke Kepolisian Daerah (Polda) Riau, Senin (16/1). Perusahaan itu diduga beroperasi secara ilegal di sejumlah daerah di Riau.
Koordinator KRR, AZ Fachri Yasin, mengatakan, perushaan tersebut dilaporkan sebagai langkah awal dalam memperbaiki tata kelola hutan dan lahan di Riau. Selanjutnya, KRR akan melaporkan dugaan korupsi kehutanan oleh perusahaan tersebut.
Fachri Yasin mengatakan, laporan ini didasarkan hasil. Panitia Khusus (Pansus) Monitoring Dewan Perwakilan Rakyat Derah (DPRD) Riau. Dalam evaluasi diketahu ada pelanggaran undang-undang perkebunan dan perusakan hutan.
Menurut Fachri Yasin, 33 perusahaan itu tersebar dihampir seluruh kabupaten dan kota di Riau. Umumnya, perusahaan itu milik masyarakat lokal dan hanya satu milik asing di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil).
Sebanyak 33 perusahaan, tujuh di antaranya berada di Kabupaten Indragiri Hulu, lima di Rokan Hulu,, empat di Kampar, empat di Pelalawan, emapat di Kuantan Singingi, tiga di Rokan Hilir, tiga perusahaan di Bengkalis dan tiga di Inhil. Perusahaan tersebut diduga membuka kawasan hutan tanpa mwngantongi izin Hak Guna Usaha (HGU).
"Kami berharap Polda Riau segera ditindaklanjuti laporan ini. Apalagi perusahaan tersebut sudah cukup lama beroperasi di Riau," pintanya.
(MN/MCR)
Tulis Komentar