Dugaan Masalah Konstruksi KNMP Kuala Alam, INPEST Minta Pembayaran Ditunda
BENGKALIS, seputarriau.co — Dugaan masalah konstruksi KNMP Kuala Alam Bengkalis menjadi sorotan DPD Independen Pembawa Suara Transparansi (INPEST) Bengkalis. Lembaga tersebut meminta Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menunda pembayaran pekerjaan sampai kondisi konstruksi diperiksa dan kesesuaiannya dengan dokumen teknis dipastikan.
Dugaan itu muncul setelah INPEST bersama sejumlah media melakukan pemantauan di lokasi pembangunan pada 29 September dan 4 Oktober 2026. Dari pemantauan tersebut, tim menyoroti kondisi pekerjaan turap yang berada di kawasan berlumpur dan dipengaruhi pasang surut air laut.
Pada pemantauan pertama, lumpur masih terlihat ketika proses pengecoran berlangsung. Pada pengecekan berikutnya, area lantai kerja juga tampak berlumpur, sementara sejumlah tulangan berada dalam lingkungan air laut.
Tim pemantau juga menilai perlu ada pemeriksaan terhadap kondisi lantai kerja sebelum pemasangan tulangan, jarak antarbesi, serta penggunaan lapisan plastik pelindung. Sejumlah pekerja di lokasi juga terlihat tidak menggunakan alat pelindung diri (APD).
Temuan tersebut masih berupa dugaan dan belum dapat dinyatakan sebagai pelanggaran teknis. Untuk memastikan ada atau tidaknya ketidaksesuaian, kondisi lapangan perlu dibandingkan dengan gambar kerja, spesifikasi teknis, Kerangka Acuan Kerja (KAK), metode pelaksanaan, serta dokumen kontrak.
Ketua Investigasi DPD INPEST Bengkalis, Hambali, mengatakan kondisi yang mereka temukan perlu mendapat pemeriksaan teknis, terutama terkait pekerjaan tulangan dan pengecoran pada lokasi yang terpengaruh air laut.
“Pengecoran dalam lumpur mengkhawatirkan besi mudah berkarat, terlebih lumpur tidak dibuang. Jarak penyambungan besi juga tidak sesuai dengan spesifikasi teknis,” ungkap Hambali.
Pernyataan tersebut merupakan penilaian INPEST berdasarkan hasil pemantauan lapangan. Kepastian mengenai kesesuaian konstruksi tetap membutuhkan pemeriksaan oleh pihak yang memiliki kewenangan dan kompetensi teknis.
Hambali meminta KKP menunda pembayaran sampai pemeriksaan dilakukan. Ia juga meminta lembaga pengawasan terkait turun tangan apabila pemeriksaan nantinya menemukan indikasi kecurangan atau penyimpangan.
“Jangan sampai pembayaran dilakukan sebelum pekerjaan benar-benar dipastikan sesuai,” tegas Hambali.
Menurut Hambali, kondisi lokasi yang berada di kawasan pesisir perlu menjadi perhatian dalam pemeriksaan. Kontraktor dan konsultan pengawas juga dinilai perlu menjelaskan metode pelaksanaan yang digunakan untuk menghadapi kondisi tanah berlumpur serta pengaruh pasang surut air laut.
Dinas Perikanan Bengkalis Sebut Kewenangan Teknis di KKP
Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Bengkalis, Mohammad Azmir, S.Hut.T., M.Sc., mengatakan pemerintah daerah mengapresiasi kontrol sosial yang dilakukan LSM dan wartawan terhadap pembangunan KNMP.
“Kami berterima kasih kepada kawan-kawan LSM dan wartawan yang membantu sebagai bagian dari kontrol sosial. Jika ada pekerjaan yang tidak sesuai dengan teknis konstruksi, dapat disampaikan kepada Inspektorat Jenderal KKP untuk memastikan kualitas dan akuntabilitas pembangunan KNMP,” ujar Mohammad Azmir saat diwawancarai media di ruang kerjanya, Selasa (29/9/2026).
Azmir menegaskan Dinas Perikanan Kabupaten Bengkalis tidak terlibat dalam pelaksanaan maupun pengawasan teknis pembangunan KNMP. Dinas hanya melakukan pemantauan terhadap perkembangan pekerjaan dan kendala di lapangan.
“Kalau ada pelanggaran teknis, perlu disampaikan. Kami perlu tahu. Mendapatkan program KNMP ini tidak mudah, jangan sampai baru satu atau dua tahun sudah roboh. Yang kita mau, konstruksi KNMP ini kokoh,” tegasnya.
Ia berharap pembangunan KNMP menghasilkan konstruksi yang kuat dan dapat memberikan manfaat bagi masyarakat nelayan dalam jangka panjang.
Nilai Proyek Rp7,38 Miliar
Pembangunan KNMP tersebut merupakan program Kementerian Kelautan dan Perikanan melalui Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap. Berdasarkan dokumen proyek, pekerjaan mencakup Desa Deluk dan Desa Kuala Alam, Kabupaten Bengkalis.
Nilai kontrak tercatat Rp7.382.433.410 dengan masa pelaksanaan 120 hari kalender. CV Sonta Abadi tercatat sebagai pelaksana pekerjaan, sedangkan PT Agrinas Jaladri Nusantara (Persero) tercantum sebagai konsultan pengawas pada papan proyek.
Untuk 2026, pembangunan KNMP di Bengkalis mencakup empat titik, yakni Desa Deluk, Desa Muntai, Desa Miskom, dan Desa Kuala Alam.
INPEST menyatakan akan terus memantau pembangunan tersebut hingga selesai. Hambali meminta seluruh pekerjaan tetap mengacu pada dokumen perencanaan dan persyaratan teknis yang telah ditetapkan.
“Kami akan terus mengawal pembangunan Kampung Nelayan Merah Putih bersama media online dan TV sampai selesai. Kami berharap tidak ada lagi pekerjaan yang menyimpang dari Kerangka Acuan Kerja (KAK), gambar kerja, maupun spesifikasi teknis yang telah ditetapkan,” katanya.
Sampai berita ini diterbitkan, dugaan masalah konstruksi tersebut belum memperoleh verifikasi teknis dari KKP maupun penjelasan dari kontraktor dan konsultan pengawas. Keterangan CV Sonta Abadi dan PT Agrinas Jaladri Nusantara (Persero) diperlukan untuk menjelaskan metode pelaksanaan, pengawasan, serta kesesuaian pekerjaan dengan dokumen teknis proyek.
Dengan demikian, kondisi yang disorot dalam pemberitaan ini berstatus dugaan berdasarkan hasil pemantauan lapangan dan belum merupakan kesimpulan bahwa telah terjadi pelanggaran konstruksi.
Redaksi membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan ini.
Dew/rls




Tulis Komentar