Simpan Ganja Kering, Pemuda Rohil Ini Diringkus Polisi

BAGANSIAPIAPI, seputarriau.co - IG (38) Warga Pelabuhan Hulu, Gang Makmur, Kelurahan Bagan Hulu, Kecamatan Bangko, Rokan Hilir harus berurusan dengan kepolisian setempat (Polsek Bangko*red) karena kedapatan menyimpan Narkotika jenis Ganja kering.

"Dia ditangkap pada hari minggu lalu (26/11/17) sekitar pukul 10.30 Wib berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/131.A/XI/2017/Riau/Res Rohil/Sektor Bangko tanggal 26 November 2017.Saksi pada penangkapan itu yakni Helmika Suradi dan Bagus Wicaksono,"Terang Kapolsek Bangko Kompol Agung Triadi,S.ik, Selasa malam (28/11/2017) kepada awak media seputarriau.

Penangkapan IG sambung Agung berdasarkan informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya pada pukul 10.00 Wib bahwasanya di Tempat Kejadian Perkara (TKP) sering dijadikan tempat transaksi jual beli narkotika jenis ganja kering.

"Mendapat informasi itu, Saya langsung memerintahkan Kanit reskrim dan Tim Opsnal melakukan penyelidikan dilokasi. Setengah jam kemudian,Tim melihat Pelaku sedang berada disebuah warung dan Langsung melakukan penangkapan terhadap Pelaku tindak pidana,"Ungkapnya.

Penangkapan papar Kapolsek tanpa ada perlawanan dari tersangka,Selanjutnya tim melakukan penggeledahan terhadap tersangka dengan disaksikan oleh RT setempat dan didapat Barang Bukti dikantong Celana bagian belakang sebelah kanan.

"Barang Bukti yang berhasil diamankan tim berupa Satu Buah Dompet Kecil warna Putih yang didalamnya terdapat 13 bungkus kertas Putih yang berisikan Narkotika Jenis Ganja Kering,40 lembar Kertas Paper warna Putih dan satu buah kaca Bulat", Papar Kapolsek.

Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa kemapolsek Bangko jalan perwira untuk proses sidik lebih lanjut."Sampai saat ini situasi dan kondisi pada saat penangkapan dalam keadaan aman dan terkendali", Pungkasnya.

(TRIS)


[Ikuti Seputar Riau Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar