BPN Pekanbaru Ajak Warga Pasang Patok: Proyek Fly Over Simpang Panam Dimulai 2026

Foto : Doto Bersama Kepala BPN Pekanbaru, Muji Burohman Bersama Forkopimda Dikantor Camat Binawidya Pekanbaru


Pekanbaru, seputarriau.co  - Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pekanbaru bersama Unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) menggelar sosialisasi pengadaan tanah untuk pembangunan Fly Over Simpang Panam, Kota Pekanbaru, Selasa.

Kegiatan tersebut dilaksanakan di Kantor Camat Binawidya dan dihadiri Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (PUPR -PKPP) Provinsi Riau, Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kejaksaan Negeri Pekanbaru, Camat Binawidya, serta jajaran Posek Binawidya Pekanbaru. Kehadiran lintas instansi ini sebagai bentuk dukungan dan sinergi dalam menyukseskan proyek strategis tersebut.

Kepala BPN Pekanbaru, Muji Burohman memaparkan pembangunan Fly Over Simpang Panam menargetkan 92 bidang tanah yang tersebar di dua kecamatan, yakni Kecamatan Tuah Madani serta Kecamatan Binawidya. Dalam waktu dekat akan dilakukan pengukuran oleh Tim Satgas. Ia mengimbau masyarakat agar hadir langsung saat proses pengukuran dan tidak diwakilkan, serta menunjuk pihak yang benar-benar mengetahui batas patok dan dokumen kepemilikan tanah.

"Sebanyak 92 bidang tanah dengan total luas 9.749 meter persegi diperlukan untuk pembangunan fly over ini. Kita akan lakukan pengukuran, kita minta agar Bapak/Ibu pemilik tanah hadir, pasang patok, kemudian harus diinformasikan kepada tetangga," Ujarnya.

Setelah pengukuran, pihaknya akan melakukan proses pemetaan dan pemotongan (splitsing) bidang tanah yang terdampak, sehingga tidak menyisakan persoalan di kemudian hari.

Muji menegaskan, sisa tanah yang tidak digunakan untuk kepentingan umum tetap menjadi hak masyarakat dan tidak akan menimbulkan tuntutan di kemudian hari apabila seluruh proses dilakukan sesuai ketentuan

Ia juga mengingatkan warga untuk menyiapkan dokumen alas hak, surat tanah, Kartu Keluarga (KK), serta KTP guna memperlancar proses administrasi.

Plt Kepala Bidang Bina Marga Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau, Khairul Rizal, menyampaikan bahwa pembangunan fisik proyek Fly Over akan dilaksanakan oleh Kementerian PUPR melalui APBN mulai tahun 2027, sementara pembebasan lahan menjadi kewenangan Dinas PUPR Provinsi Riau dengan anggaran sebesar Rp30 miliar yang bersumber dari APBD murni, dan harus diselesaikan pada tahun 2026. Khairul menambahkan, jika nantinya diperlukan tambahan anggaran, hal tersebut akan diakomodasi melalui APBD Perubahan agar seluruh tahapan proyek dapat berjalan sesuai jadwal.

Turut hadir perwakilan Kejaksaan Negeri Kota Pekanbaru melalui Kasubsi Pertimbangan Hukum, Dika, menegaskan pihaknya akan mendampingi proses pengadaan tanah guna memastikan keabsahan alas hak serta mengantisipasi potensi konflik. Masyarakat juga diminta proaktif memantau pengumuman resmi agar tidak terjadi miskomunikasi atau kesalahan informasi.

 

(MN)


[Ikuti Seputar Riau Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar