Tiga Pelaku diamankan Satreskrim Polres Bengkalis Terkait Ilegal Logging di Sungai Nibung

BENGKALIS, seputarriau.co – Pengungkapan kasus ilegal logging berhasil  dilakukan oleh Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Bengkalis dalam operasi penindakan pada Rabu malam, 28 Januari 2026, sekitar pukul 22.00 WIB.

Ini merupakan Upaya tegas Polres Bengkalis dalam menjaga kelestarian hutan kembali membuahkan hasil. Praktik pembalakan liar (illegal logging) berhasil diungkap di kawasan Sungai Nibung, Kecamatan Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau.

Operasi tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Bengkalis, Iptu Yohn Mabel, sebagai tindak lanjut dari atensi Kapolda Riau terkait pemberantasan kejahatan kehutanan.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar mengungkapkan, dalam operasi tersebut pihaknya mengamankan tiga pria yang diduga kuat terlibat dalam aktivitas penebangan dan pengangkutan kayu ilegal.

“Petugas mengamankan tiga orang pelaku beserta barang bukti saat beraksi di lokasi,” kata AKBP Fahrian, Jumat (30/1/2026) kepada awak media.

Selain pelaku, polisi turut menyita satu unit kapal pompong berwarna hitam yang mengangkut kayu jenis mahang berbentuk bulat dengan panjang rata-rata sekitar 220 sentimeter.

Tak hanya itu, di sepanjang bantaran Sungai Nibung, petugas juga menemukan tumpukan kayu mahang yang sengaja diapungkan untuk mengelabui aparat. Jumlah kayu yang diamankan diperkirakan setara dengan muatan delapan truk colt diesel dan rencananya akan diolah menjadi papan siap jual.

“Kayu-kayu tersebut disiapkan untuk proses lanjutan sebelum dipasarkan. Ini jelas merugikan negara dan merusak lingkungan,” tegas Fahrian.

Kasus ini terungkap berkat laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas lalu lintas truk pengangkut kayu di sekitar Sungai Nibung. Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Tipidter langsung melakukan penyelidikan sejak Rabu sore.

Sekitar pukul 17.00 WIB, petugas menemukan indikasi awal berupa kayu terapung di sungai. Setelah dilakukan pemantauan intensif hingga malam hari, sebuah kapal pompong terlihat mendekat untuk menarik kayu-kayu tersebut ke darat.

“Petugas langsung melakukan penyergapan dan ketiga pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan,” jelasnya.

Dari hasil pemeriksaan awal, para pelaku mengaku hanya sebagai pekerja lapangan yang menjalankan perintah seseorang berinisial K, yang berdomisili di Kecamatan Bunga Raya, Kabupaten Siak.

Sementara itu, kepemilikan kayu diduga mengarah kepada seorang pria berinisial P, yang kini masih dalam pendalaman penyidik.

Saat ini, seluruh pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polsek Siak Kecil untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Polres Bengkalis tidak akan berhenti sampai di sini. Kami berkomitmen menelusuri dan menindak jaringan utama illegal logging demi melindungi hutan dan kekayaan alam Riau,” pungkas AKBP Fahrian.
 

Dew


[Ikuti Seputar Riau Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar