Kericuhan di PT SIS dan PT PAB, Akhirnya Polisi Tetapkan Tersangka Pengeroyokan

BENGKALIS, seputarriau.co - Tindakan dugaan pengeroyokan pada kericuhan yang terjadi antara PT. SIS dan PT. PAB akhirnya tim Satreskrim Polres Bengkalis menetapkan beberapa tersangka yang mengakibatkan penganiayaan dan luka serius pada beberapa korban.

Berdasarkan laporan Polisi Nomor : LP/B/153/XII/2025/SPKT/POLRES BENGKALIS/POLDA RIAU, yang dilaporkan oleh pihak PT. SIS pada tanggal 23 Desember 2025 para tersangka di tahan dan diamankan oleh Satreskrim Polres Bengkalis.

Menurut Kasatreskrim Polres Bengkalis Iptu Yhoan Mabel menjelaskan,Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dilanjutkan penyidikan dan ditemukan alat bukti yang mengakibatkan adanya korban dalam peristiwa tersebut yang diduga tindak pidana berupa pengeroyokan pada saat kericuhan yang terjadi antara PT. PAB dan PT. SIS, jelasnya.

Adapun yang diduga para tersangka pada peristiwa tersebut yaitu DSG dan AZ. Dari hasil penyelidikan akhirnya pelaku ditetapkan statusnya sebagai tersangka pada Pasal yang diterapkan yaitu pasal 170 ayat (1) atau pasal 351 ayat (1) Jo pasal 55 KUHPidana, imbuhnya Kasatreskrim melalui rilis.

Dew


[Ikuti Seputar Riau Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar