Sikap FKPMR Tentang Kasus Hukum Pemimpin Riau

Foto : Pengurus Forum Komunikasi Pemuka Masyarakat Riau

 

PEKANBARU, seputarriau.co – Pasca-OTT KPK di kantor Dinas PUPR, suara kritis dari elemen masyarakat mulai terdengar dari Forum Komunikasi Pemuka Masyarakat Riau (FKPMR) merilis pandangan Dan Sikap mereka, menyebut kasus yang menyeret Gubernur Abdul Wahid dan Kadis PUPR Riau, M. Arief Setiawan bukan sekadar persoalan hukum biasa.

?Pernyataan sikap ini disampaikan 
sebagai bentuk tanggung jawab moral FKPMR dalam mengawal marwah, integritas dan masa depan Negeri Melayu Riau.

FKPMR Juga  menyerukan evaluasi total tidak hanya pada sistem birokrasi, tetapi juga pada mentalitas para pejabat di Bumi Lancang Kuning.

Berikut Pertanyaan Sikap dan Pandangannya :

Dengan mengharapkan Ridho dan Berkah Allaah Subhannahu Wa Ta’ala serta didasari niat ikhlas untuk adanya perbaikan yang konstruktif dan lebih nyata bagi kehidupan masyarakat Riau yang adil, Makmur dan sejahtera serta bermarwah dan bermartabat, FKPMR dengan memperhatikan :

A. Bahwa peranan pemimpin adalah sangat besar dalam menentukan nasib bangsa dan negeri. Pemimpin dalam kearifan budaya Melayu sebagai orang yang dituakan oleh masyarakatnya, ditinggikan seranting dan didulukan selangkah, patut menjadi panutan serta teladan dalam sikap dan perilaku kehidupan. Konsep pemimpin dan kepemimpinan dalam masyarakat Melayu memiliki dasar pijakan yang sangat kuat dan kokoh yakni bersumber dari Al Qur’an dan Al Hadist, sebagaimana Philosofi  Melayu Riau “Adat Bersendi Syara’,  Syara’ Bersendi Kitabullah”.

Bila seorang pemimpin tidak tahu diri (tidak tahu hak dan kewajibannya, tidak memiliki kemampuan untuk memimpin, berkhianat, memimpin dengan sewenang-wenang), maka binasalah umat dan rusaklah negeri. Tersebab itu sejatinya pemimpin di Negeri Melayu Riau mestilah seorang yang Siddiq (berkata jujur), Amanah (dapat dipercaya/trust worhty), Tabligh (berakhlaq mulia), Fathonah (cerdas, pandai serta bijaksana).  

B. Bahwa tragedi kasus hukum yang berulang terjadi pada pucuk pimpinan 
dan penyelenggara pemerintahan di Provinsi Riau maupun di Kabupaten/Kota di Riau pada dua dekade terakhir, merupakan tragedi 
yang kontraproduktif dengan norma dan nilai-nilai serta kearifan Budaya Melayu Riau.

Atas dasar pertimbangan tersebut dan mencermati dinamika politik, pemerintahan serta penegakan hukum yang terjadi di Provinsi Riau, maka  dalam upaya menjaga marwah dan martabat Melayu Riau, FKPMR terpanggil untuk mengajak dan 
menghimbau para pemangku kepemimpinan dan penyelenggara negara dengan menyatakan sikap sebagai berikut :

1. Sangat Prihatin dan Turut Malu. 
FKPMR merasa sangat prihatin serta turut merasa malu atas terjadinya tragedi hukum yang memalukan dan memilukan pada pucuk pimpinan pemerintahan Provinsi Riau. Ini adalah ironi Negeri Melayu Riau, suatu  pukulan berat dan menyedihkan di tengah perjuangan menjaga tuah menegakkan marwah.  

2. Mendesak adanya Proses Hukum yang Adil, Transparan, dan Tidak Bernuansa Politik. 
FKPMR tetap menjunjung tinggi supremasi hukum dan menghormati setiap proses hukum serta mendukung penegakan hukum yang tegas (law enforcement) terhadap siapapun. Namun menolak kriminalisasi atau politisasi penegakan hukum, untuk itu FKPMR mendesak penegakan hukum yang transparans dan berkeadilan, serta menghindari penggiringan opini publik.  

Kebenaran dan keadilan harus diutamakan, tersebab itu masyarakat diminta untuk menghormati proses hukum yang berlaku, bahkan sampai adanya keputusan yang mengikat, tersebab Melayu Jati tidaklah menghakimi atau menghujat orang bersalah. Tunjuk ajar Melayu sebagai norma yang dipelihara di negeri Melayu Riau menyebut bahwa masyarakat Riau sangat menjunjung tinggi keadilan dan kebenaran “takut karena salah, berani karena benar”.
 
3. Memperkuat Budaya Melayu sebagai Fondasi Moral Kepemimpinan.

FKPMR menegaskan bahwa nilai-nilai Melayu antara lain amanah, adab, keberanian membela kebenaran, dan budaya malu harus menjadi pedoman dalam penyelenggaraan pemerintahan dan kehidupan publik di Riau. FKPMR berkomitmen menjaga agar Melayu tak hilang di bumi Riau.

FKPMR menyerukan adanya langkah konkret dalam meningkatkan integritas pejabat dan birokrasi, termasuk penguatan program Tunas Integritas bersama KPK, serta pengelolaan APBD yang lebih efisien, efektif, transparan dan akuntabel serta zero corruption untuk terlaksananya upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat dan mengurangi ketimpangan sosial. 
Mengajak Tokoh Masyarakat, Lembaga Adat Melayu Riau, Majelis Ulama Indonesia dan Seluruh Lapisan Masyarakat untuk Bersatu dan Berbenah dalam membangun SDM Melayu yang berakhlak, berbudi pekerti luhur, beriman, bertaqwa dan berintegritas.

FKPMR mengajak LAMR, MUI, organisasi masyarakat, akademisi, dan seluruh pemangku kepentingan Riau untuk selalu  bermuhasabah dan melakukan introspeksi diri maupun keluarga, memperkuat kolaborasi dan tidak hanya sekadar mengeluarkan pernyataan tetapi melakukan aksi nyata bagi pemulihan moral dan martabat Riau. 


Menghimbau masyarakat yang sekarang sedang berada dalam era keterbukaan media informasi untuk menahan diri, tidak terlalu berlebihan melakukan politisasi atau mendramatisasi tragedi hukum ini.

4. Mengawal Kepentingan Riau dalam Kerangka Negara Kesatuan RI. 
FKPMR akan terus memperjuangkan hak dan keadilan Riau atas sumber daya alam daerah, peningkatan peran daerah dalam tata kelola 
pembangunan, serta kajian sistem ketatanegaraan dan otonomi daerah, 
dengan semangat menjaga keutuhan dan kedaulatan NKRI serta kesejahteraan masyarakat.

5. Pemerintah Provinsi Riau Melakukan Langkah Strategis, Taktis dan Cermat. 
Mendesak penyelenggara pemerintahan Provinsi Riau untuk melakukan Langkah-langkah strategis, taktis dan cermat agar roda pemerintahan Provinsi Riau terutama pelayanan publik dan pelaksanaan program pembangunan yang menyentuh langsung pada kepentingan rakyat harus tetap berjalan dengan aman, lancar dan tertib serta kondusif.  

6. Peringatan dan Pembelajaran. 
Mendesak seluruh jajaran birokrasi pemerintahan di Provinsi Riau dan 
Kabupaten/Kota di Riau agar senantiasa fokus dalam bekerja dan tidak terpengaruh terhadap apa yang terjadi, dan bersama menjadikan tragedi ini sebagai cambuk peringatan dan pembelajaran (ikhtibar) untuk bekerja lebih baik dan amanah.  

Menjadikan peristiwa demi peristiwa dan tragedi hukum tindak korupsi ini sebagai kejadian yang terakhir dan tidak berulang lagi di Negeri Melayu Riau pada masa-masa yang akan datang. Semangat reformasi anti KKN seperempat abad lampau harus tetap menyala dalam diri birokrasi dan kita semua.  

Dimana Pernyataan Sikap dan Pandangan Ini ditandatangani Oleh Ketua Umum FKPMR, Dr., drh H. Chaidir dan Sekretaris Jendral, Dr. H. Ahmad Hijazi, SE., M.Si di Sekretariat  Balai Ma'rifat Mardjani Jalan Kembang Sari Komplek Pemda N0 3 Pekanbaru, Rabu (05 November 2025)

 

(MN)
 


[Ikuti Seputar Riau Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar