Langkah Tegas Kejari Dumai: Barang Bukti Kejahatan Dimusnahkan

Dumai, Seputarriau.co — Kejaksaan Negeri (Kejari) Dumai melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti dari berbagai perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), pada Rabu, (18/6/25), sekitar pukul 10.00 WIB. Kegiatan ini digelar di halaman Kantor Kejari Dumai dan merupakan bagian dari pelaksanaan eksekusi terhadap perkara-perkara yang telah diputus secara hukum selama periode Februari hingga Mei 2025.
Kepala Kejaksaan Negeri Dumai, Pri Wijeksono, S.H., M.H., dalam keterangannya menyampaikan bahwa barang bukti yang dimusnahkan mencakup kasus narkotika dan tindak pidana umum lainnya. Untuk perkara narkotika, barang bukti yang dimusnahkan antara lain berupa shabu seberat 700,351 gram, pil ekstasi sebanyak 201,1796 gram, serta ganja seberat 231,04 gram. Barang-barang ini merupakan sisa penyisihan untuk keperluan pembuktian di persidangan dan hasil laboratorium forensik yang belum dimusnahkan pada tahap penyidikan.
Sementara dari tindak pidana umum lainnya, seperti pencurian, perjudian, penggelapan, dan perlindungan anak, barang bukti yang turut dimusnahkan meliputi timbangan digital, pupuk, handphone, tang potong, gunting, pakaian, topi, tas, dokumen atau surat, plastik bening, senter kepala, kotak handphone, kartu E-money, serta sejumlah barang lainnya yang berkaitan dengan masing-masing perkara.
Proses pemusnahan dilakukan secara menyeluruh dengan metode yang disesuaikan dengan jenis barang. Barang bukti narkotika seperti sabu dan pil ekstasi dilarutkan ke dalam air, diblender, dan dibuang ke saluran pembuangan. Sementara barang bukti berupa pembungkus sabu, alat isap, pakaian, tas, dokumen, plastik, kotak handphone, senter kepala, sandal, dan kartu E-money dimusnahkan dengan cara dibakar. Untuk barang bukti berupa pupuk, dilakukan penghancuran menggunakan alat berat (eksavator), lalu dibuang ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Mekar Sari, Bukit Timah.
Melalui kegiatan ini, Kejari Dumai menegaskan komitmennya dalam menuntaskan proses hukum hingga tahap eksekusi. Pemusnahan barang bukti juga diharapkan menjadi pengingat bagi masyarakat agar tidak terlibat dalam tindak kejahatan, sekaligus sebagai bentuk transparansi terhadap pelaksanaan hukum di tengah masyarakat. (Eva)
Tulis Komentar