Zulbaidi diduga tipu teman sendiri rugi hingga ratusan juta, dilaporkan ke polresta pekanbaru.

 

PEKANBARU, seputarriau.co  - Seorang Pendakwah di pekanbaru terduga pelaku bernama Zulbaidi dilaporkan ke Polresta Pekanbaru minggu (20/04/25) atas penipuan ratusan juta.

Korban yang bernama Chandra Yoga Pratama bersama 3 orang lainnya merasa ditipu oleh Zulbaidi dengan menawarkan kerja sama  usaha dengan iming-iming keuntungan perjanjian bagi hasil, dimana Zulbaidi mengaku sebagai Owner Kepiting Tumpah KateringPKU, dia mengaku sebagai owner usaha tersebut namun dijalankan oleh adiknya yang bernama Rina, dengan alasan Zulbaidi menjalankan usaha dibelakang layar.

Pada selasa (27/07/2021) silam Zulbaidi yang merupakan teman dari Yoga sesama guru di salah satu Pondok Pesantren  tergiur dan menyerahkan uang kepada zulbaidi, dan pada tanggal 28 agustus 2021 Zulbaidi memberikan yoga keuntungan.

Diawal bagi hasil lancar, namun setelah itu mulai tersendat dengan alasan usaha lagi bermasalah hingga pada akhirnya Yoga mengetahui bahwa si pemilik Kepiting Tumpah KateringPKU yaitu bernama Rina, Rina mengaku tidak ada hubungan dengan Zulbaidi perihal usaha tersebut, , dan tidak pernah menerima uang dari Zulbaidi.

Fitri Yani selaku Kuasa Hukum Yoga dan 3 orang lainnya melalui Kantor Hukum FITRI YANI BUSTAMI & PARTNER "FYB Law Office" menyampaikan bahwa korban yang melapor ke Polresta Pekanbaru sebanyak 4 orang dengan perkara yang sama dan merasa dirugikan hingga ratusan juta.

"Laporan Klien kami sudah diterima Polresta Pekanbaru dengan Nomor: LP/B/400/IV/2025/SPKT/POLRESTA PEKANBARU/POLDA RIAU, yang kita laporkan penipuan/ perbuatan curang pasal 378 KUHP yang mengatur tentang penipuan dengan sanksi kurungan 4 tahun paling lama. " Tutur Fitri saat diwawancarai.

Saat ini pelaku sudah di skor dari organisasi Majelis Dakwah Islamiyah (MDI) Kota Pekanbaru selama proses hukum berjalan, dan akan dikeluarkan setelah proses selesai, Ia pelaku juga sudah dipecat dari tempat dia mengajar di salah satu Ponpes di Pekanbaru dengan alasan lain bahwa si pelaku diketahui suka bermain di tempat panti pijat plus-plus, Ujar Yoga.

"Para Korban sudah melakukan mediasi dan meminta untuk modal dikembalikan, namun setelah bertahun-tahun juga tak kunjung menemukan titik terang, artinya klien kami sudah mencoba itikad baik namun tak ada hasil, sehingga para korban memutuskan untuk menempuh jalur hukum agar tak ada korban lain yang dirugikan, " Tutup Fitri.

*** (mzi)


[Ikuti Seputar Riau Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar