Kredit Fiktif Bank Riau Kepri Syariah, Kejari Bengkalis Berhasil Selamatkan Uang Negara 1 M
PEKANBARU, seputarriau.co - Perkara penyaluran kredit fiktif dari Bank Riau Kepri (BRK) Syariah Cabang Pembantu (Capem) Duri Hangtuah tahun 2021Tim Jaksa Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis berhasil menyelamatkan dan pengembalian uang negara sebesar Rp. 1.000.000.000.
Pengembalian uang korupsi tersebut dilakukan oleh istri tersangka US yang didampingi oleh Penasihat Hukumnya, Eva Nora, SH, MH di kantor Kejari Bengkalis, Kamis (12/12/2024).
Uang sebesar satu miliar Rupiah ini selanjutnya dilakukan penyitaan guna dijadikan barang bukti dalam perkara ini. Selanjutnya dari hasil pengembalian dalam waktu sementara akan dititip pada RPL (Rekening Penitipan Lainnya, Red) Kejaksaan Negeri Bengkalis," kata Resky Pradhana Romli, SH., M.H., Kepala Seksi Intelijen dalam Siaran Pers yang diterima Gegas.co.
Terlepas soal itu, informasi yang dihimpun, tersangka US merupakan satu dari tersangka perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pemberian Kredit Sektor Pertanian, Perburuan dan Kehutanan pada Bank Pembangunan Daerah Riau Kepri Syariah Cabang Bengkalis tahun 2021 lalu.
Selain US, seorang ASN di Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) yang juga Ketua KUD Koperasi Makmur Sejahtera, penyidik Kejari Bengkalis juga menangkap dan menahan 4 tersangka lain. Mereka adalah S selaku Pimpinan Cabang BRK Syariah, DM selaku Pimpinan Seksi Bisnis, FM selaku Account Officer Kredit Produktif, dan WZH selaku Acount Officer Kredit Produktif.
Kasus ini berawal ketika BRK Capem Duri Hangtuah menyalurkan kredit produktif secara kolektif kepada 33 orang nasabah yang tak lain adalag anggota KUD Koperasi Makmur Sejahtera sebesar
Rp4,95 miliar dengan nilai plafond Rp150 juta per nasabah.
Pengajuan kredit tersebut dibuat melalui tersangka US selaku Ketua KUD yang memalsukan dokumen kredit dan hasil penjualan Tandan Busah Segar (TBS) Kelapa Sawit milik nasabah. Selanjutnya dana kredit sebesar Rp 149,85 juta yang masuk ke rekening debitur segera ditarik dan disetorkan ke rekening tersangka US tanpa sepengetahuan debitur.
Tersangka US menggunakan dana kredit dari 33 debitur untuk membeli lahan dan keperluan pribadi. Tanah yang dijadikan agunan dan menjadi objek kredit merupakan tanah negara dalam Kawasan Hutan Produksi Terbatas.
Berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Negara Nomor: R-635/LHAPKN/H.VI.1/09/2024 jumlah kerugian negara dalam perkara ini ditaksir mencapai Rp 5.276.427.930.
Terlepas soal besaran kerugian negara itu, adanya pengembalian kerugian keuangan negara ini merupakan suatu langkah baik dalam proses penegakan hukum Tipikor yang hanya menitik beratkan pada pidana badan. Tetapi juga bagaimana pemulihan kerugian Negara itu dapat dipulihkan.
DW/rls
Tulis Komentar