Ditreskrimsus Polda Riau Amankan 3 Mahasiswa Kasus Posting Pornografi Sesama Jenis

Pekanbaru, seputarriau.co  — Tim Cyber Ditreskrimsus Polda Riau mengungkap 3 Pelaku Pornografi sesama jenis atau (Gay) yang di lakukan melalui Jaringan Aplikasi X atau di kenal dengan Twitter.
“Kombes Nasriadi mengatakan terdapat satu akun yang berisi Pornografi sesama Jenis (Gay) atau Homoseksual dengan modus memposting video-video Pornografi laki-laki (Gay) tujuannya mencari Pasangan Sesama Jenisnya di dunia maya, kemudian muncul pengguna yang tertarik kepada mereka, baru mereka melakukan Komunikasi secara intens,” Ujarnya saat Konferensi Pers di Media Center Polda Riau, Kamis. (17/10/2024).

“Kombes Nasriadi Menerangkan Peran para Tersangka tersebut, DH peran sebagai laki-laki, berhubungan sebanyak 2 kali dan RH berperan sebagai perempuan dan laki-laki, dan PF berperan sebagai perempuan sudah berhubungan sebanyak 5 kali, para Tersangka melakukan Homoseksual ini tanpa di bayar, melainkan suka sama suka,” ujarnya.

“Ia menjelaskan Ketiga Tersangka tersebut berinisial PF (23) yang berprofesi sebagai pengajar Ekstrakurikuler, DH (23) berstatus sebagai Mahasiswa di salah satu Universitas, RH (19) berstatus Mahasiswa,” terangnya.
“Kombes Nasriadi menghimbau kepada Masyarakat agar memberikan perhatiannya kepada anak-anak nya supaya tidak terkecimbung dalam sindikat Homoseksual ini,” ujarnya.
“Kemudian Tersangka terjerat dengan Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dan pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) undang-undang Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara dengan denda Rp.6.000.000.000, (Enam Miliar Rupiah).

 

 


[Ikuti Seputar Riau Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar