Satresnarkoba Bengkalis Amankan Dua Pengedar Narkotika Jenis Sabu

BENGKALIS, seputarriau.co - Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Bengkalis berhasil mengungkap tindak pidana (TP) kasus narkotika jenis sabu seberat 17,34 gram di Desa Air Putih, Kecamatan Bengkalis pada Sabtu (13/7/2024).

Atas penangkapan tersebut telah ditahan 2 tersangka yaitu I (46) dan MP (46) bersama dengan barang bukti berupa 9 paket narkotika sabu seberat 17,34 gram, plastik peck, uang tunai RP.600.000, 1 unit HP, 1 unit timbangan digital, 1 buah tas selempang dan 2 buah sendok sabu.

Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro melalui Kasat Narkoba Polres Bengkalis Iptu Hasan Basri mengungkapkan bahwa kasus tersebut diungkap setelah mendapat informasi dari masyarakat yang resah di wilayah Desa Air Putih sering dijadikan tempat transaksi narkotika.

"Usai mendapat informasi dari masyarakat, tim langsung melakukan lidik, upaya hukum berupa penggerebekan rumah, pada saat digerebek ke dua tersangka sempat melarikan diri namun berhasil ditangkap dan diamankan," ungkap Hasan melalui press release. Senin (15/7/2024).

Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Bengkalis guna dilakukan Penyidikan lebih lanjut dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.


Dew/rls


[Ikuti Seputar Riau Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar