Ditreskrimsus Polda Riau Ungkap Penimbunan BBM Subsidi di Pekanbaru
PEKANBARU, seputarriau.co - Tim Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau, mengamankan dua orang pria pelaku penimbunan bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis solar di Kota Pekanbaru, Riau, Kamis (14/3/2024).
Dua orang pelaku yang diamankan bernama Syafrison (42) seorang karyawan swasta. Kemudian Wizra Ibrahma (40), pengawas SPBU. Keduanya berdomisili di Pekanbaru.
"Dalam kasus penimbunan solar subsidi ini, pengawas SPBU terlibat. Modus mereka adalah memodifikasi tangki mobil colt diesel dengan kapasitas 3.000 liter," ungkap Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Nasriadi kepada wartawan melalui keterangan tertulis, Kamis.
Untuk barang bukti yang diamankan berupa 1 unit mobil truk colt diesel dengan tangki modifikasi yang sudah terisi 1.000 liter, surat kendaraan, 14 keping pelat kendaraan roda empat, 3 lembar print out barcode Pertamina, dan uang pembelian solar Rp 2,9 juta.
Nasriadi menjelaskan, pada Kamis (29/2/2024), petugas mendapatkan informasi tentang adanya penyalahgunaan BBM subsidi jenis solar di kawasan Jalan Cendana, Kelurahan Sidomulyo Timur, Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru.
Petugas mendatangi lokasi dan mengamankan seorang pelaku bersama mobil truk colt diesel tangki modifikasi. Petugas kemudian melakukan pengembangan terkait pengisian solar subsidi di kawasan Jalan Garuda Sakti, Pekanbaru.
"Tim mengamankan pengawas SPBU yang ikut terlibat penyalahgunaan BBM subsidi jenis solar ini. Kedua pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolda Riau untuk diproses hukum," kata Nasriadi.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, Pasal 40 angka 9 UU Nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 2022 tentang Cipta Kerja.
Dari pasal tersebut, ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 60 miliar.
(MN)
Tulis Komentar