Andika : Dugaan Pengeroyokan Nurlela Seharusnya Sudah Ditangani Polres Kampar

 

Pekanbaru, seputarriau.co - Perkara Kasus dugaan tindak pidana pengeroyokan undang-undang nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana yang dimaksud di dalam pasal 170 KUHP. di kepolisian Resor Kampar kabupaten Kampar dengan Laporan Polisi No.Pol : No. LP/B/402/XI/2023/SPKT/Polres Kampar/Polda Riau tanggal 29 November 2023 sudah saatnya segera diproses oleh pihak Kepolisian.

Dimana Pengacara Muda, Afriadi Andika S.H,. M.H. menceritakan kronoligis kejadian yang mana Kliennya Nurlena, menjelaskan sebagai berikut: Bahwa Gustina, atas nama IKHSAN, atas nama fikri, atas nama Anjel sebagai Terlapor. Uraian pada kejadian pada saat korban datang berkunjung ke rumah saksi Dijah tujuan mengantarkan makanan dan duduk dibagian belakang Rumah, tiba-tiba datang terlapor sebanyak 4 orang serta langsung menghampiri korban dan menanyakan maksud kedatangan korban ke rumah Saudari Dijah belum sempat korban menjawab, para terlapor langsung menjambak serta memukul korban secara bersama sama sementara korban tidak melawan, selanjutnya Saudari Dijah dan saksi Saudari Musriati berusaha melerai dan memisahkan korban dan terlapor,  Kemudian warga disekitar kejadian berdatangan dan akhirnya terlapor pergi meninggalkan korban atas kejadian tersebut korban mengalami berupa cakaran disekitar wajah serta mengalami bengkak dan terasa sakit dibagian kepala.  

Berdasarkan bukti permulaan yang cukup diduga keras melakukan Pengeroyokan (Pasal 170 KUHPidana) terhadap Saudari Nurlena yang terjadi pada hari Rabu tanggal 29 November tahun 2023 sekira pukul 15.30 WIB bertepatan di Jl. Lintas Bangkinang pasir Pangarayan RT-,RW-, Titik kordinat -, Silam, Kuok, Kabupaten Kampar, Riau.

Berdasarkan fakta-fakta dari laporan tersebut Afriadi Andika, S.H,. M.H. mengatakan “klien kami merasa telah dirugikan akibat perbuatan-perbuatan para terlapor tersebut baik secara materil, immaterial maupun secara psikologis sehingga klien kami kehilangan fokus dalam mengurus kegiatan”, terang andika kepada a2ak media online seputarriau.co melalui prsan singkat whatsapp, Kamis (08/02/2024)

"Kami berharap Kapolres Kampar dapat memberikan atensinya atas laporan klien kami tersebut,” kata Afriadi Andika, S.H,. M.H.

(MN)


[Ikuti Seputar Riau Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar