Polisi Mandau Berhasil Amankan Satu Pelaku Serta Dua Paket Sabu di Desa Buluh Manis

BENGKALIS, seputarriau,co – Dalam rangka mendukung Program Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN), jajaran Polsek Mandau kembali berhasil mengungkap tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya.

Kapolres Bengkalis, AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Mandau, Kompol Primadona, menyampaikan bahwa pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika di Jalan Lapangan Heli Km 12, Desa Buluh Manis, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis.

Menindaklanjuti informasi tersebut, pada Selasa (09/06/2026) sekitar pukul 15.30 WIB, Tim Opsnal Polsek Mandau langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial MRR (25) di lokasi yang dimaksud.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa dua paket besar diduga narkotika jenis sabu, satu unit telepon genggam, dua tabung penyimpanan, satu kotak rokok, satu plastik bungkus, satu unit timbangan digital, dua puluh lembar plastik pack ukuran besar, satu sendok takaran, serta uang tunai sebesar Rp1.585.000,- yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika.

Berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang yang saat ini telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dan masih dalam pengejaran petugas.

Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Mandau guna menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kapolsek Mandau menegaskan bahwa pihaknya akan terus berkomitmen dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polsek Mandau serta mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama mendukung Program P4GN demi menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari narkoba.

"Kami mengimbau masyarakat agar tidak ragu memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungannya. Peran aktif masyarakat sangat dibutuhkan dalam upaya pemberantasan narkoba," ujar Kapolsek Mandau.

Masyarakat juga dapat melaporkan setiap gangguan kamtibmas, tindak pidana, maupun informasi terkait peredaran narkotika melalui Call Center Polri 110 yang dapat diakses selama 24 jam secara gratis.

Dew


[Ikuti Seputar Riau Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar