Bea Cukai Dumai Lakukan Pemusnahan Barang Milik Negara Bernilai Miliaran Rupiah .

Dumai , Seputarriau.co  - Sebagai bentuk salah satu implementasi dari fungsi pengawasan dan perlindungan masyarakat,Bea Cukai Riau dan Bea Cukai Dumai menggelar kegiatan pemusnahan barang yang menjadi milik negara.

Bea Cukai (BC) Riau dan Bea Cukai Dumai melakukan pemusnahan barang yang menjadi milik negara tersebut  di  halaman belakang kantor Bea Cukai Dumai Jl Datuk Laksamana Kec Dumai Timur dipimpin langsung oleh kepala kantor Bea Cukai Dumai Gerald Prawira Hasoloan dan turut di hadiri oleh sejumlah perwakilan instansi terkait pada Selasa (5/12/23).

Pemusnahan barang yang dilakukan oleh Kantor Wilayah DJBC Riau, Bea Cukai Pekanbaru dan Dumai ini merupakan hasil penindakan dari Tahun 2022 hingga November 2023.

Adapun Diantaranya  yakni oleh Kanwil DJBC Riau sebanyak 60 surat bukti penindakan (SBP), BC Pekanbaru sebanyak 193 SBP dan 4 BA barang pos dan BC Dumai sebanyak 55 SBP.

Pemusnahan atas barang milik negara  senilai total secara keseluruhan mencapai Rp. 20.585.765.050 dan diperkirakan kerugian negara mencapai angka Rp. 16.306.122.992,13.

Pemusnahan ini dilakukan telah mendapat persetujuan dari Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara, Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pekanbaru dan KPKNL Dumai atas nama Menteri Keuangan.

Adapun rincian barang yang dimusnahkan sesuai persetujuan KPKNL Pekanbaru dan KPKNL Dumai yakni diantaranya adalah berbagai jenis dan merek rokok tanpa cukai, minuman beralkohol, telepon genggam atau HP, sepatu bekas, garam serta barang-barang lainnya.

Kepala Bea Cukai Dumai, Gerald Prawira Hasoloan  Menyampaikan pemusnahan ini merupakan hasil sinergi dari berbagai instansi seperti aparat penegak hukum, pemerintah daerah, masyarakat umum serta rekan media yang terus mendukung upaya Bea Cukai.

Lebih lanjut Gerald berharap dengan dilakukannya kegiatan ini akan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya barang ilegal  serta memberikan efek jera bagi para pelaku dan menurunkan tingkat pelanggaran serupa , sehingga dengan demikian akan mencegah kerugian negara juga  demi melindungi masyarakat dari peredaran barang-barang ilegal dan berbahaya.

Gerald juga menghimbau agar masyarakat dapat mematuhi peraturan perundang-undangan serta berperan aktif melaporkan apabila menemukan adanya pelanggaran kepabeanan dan cukai , pungkasnya.

Laporan: Eva.


[Ikuti Seputar Riau Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar