DPRD Inhil Bersama Kanwil Kemenkumham Riau Bersama-sama Bahas 3 Ranperda

 

INHIL, seputarriau.co  - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) melaksanakan pertemuan bersama Kanwil Kemenkumham Riau.
Dalam pertemuan bersama Kanwil Kemenkumham Riau di Pekanbaru tersebut, DPRD Inhil yang di Wakili Komisi IV  membahas tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan disebutkan bahwa Pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi rancangan Peraturan Daerah dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah wajib mengikutsertakan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM dalam setiap proses penyusunan termasuk prolegda/propemperda.


Hal tersebut berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 tahun 2022 Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011.

Tiga Ranperda tersebut adalah Ranperda Penyelenggaraan Bantuan Hukum, Ranperda Penyelenggaraan Pesantren dan Ranperda Pemajuan Kebudayaan Melayu.

 2023-04-18-dprd-inhil-bersama-kanwil-kemenkumham-riau-duduk-bersama-bahas-3-ranperda-787


Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau, Mhd. Jahari Sitepu yang didampingi Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Edison Manik, Kepala Bidang Hukum Farhan Nizar serta tim Perancang Peraturan Perundang-Undangan mengharapkan kepada seluruh peserta untuk ikut membahas dan mengikuti harmonisasi atas Ranperda ini dengan baik sehingga produk hukum yang dihasilkan nantinya bisa harmonis dan sinkron serta dapat diimplementasikan.

PSX-20230418-142356-1

DPRD Kabupaten Indragiri Hilir pada Rabu (12/4) mendatangi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau untuk melakukan harmonisasi atas tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) sekaligus yang merupakan inisiatif dari DPRD Kabupaten Inhil," tutur Samino, Kamis (13/4/2023).

"Tiga Ranperda tersebut adalah Ranperda Penyelenggaraan Bantuan Hukum, Ranperda Penyelenggaraan Pesantren dan Ranperda Pemajuan Kebudayaan Melayu," tambahnya.

PSX-20230418-142342


Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau, Mhd. Jahari Sitepu yang didampingi Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Edison Manik, Kepala Bidang Hukum Farhan Nizar serta tim Perancang Peraturan Perundang-Undangan mengharapkan kepada seluruh peserta untuk ikut membahas dan mengikuti harmonisasi atas Ranperda ini dengan baik sehingga produk hukum yang dihasilkan nantinya bisa harmonis dan sinkron serta dapat diimplementasikan.

PSX-20230418-142342


“Saya harap proses harmonisasi dilakukan sesuai dengan Surat Edaran Menteri Hukum dan HAM Tentang Tata Cara dan Prosedur Pengharmonisasian, Pembulatan dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Daerah dan Randangan Peraturan Kepala Daerah sehingga produk hukum yang dihasilkan dapat memenuhi syarat formil dan materil dalam pembentukan peraturan perundang-undangan,” ujar Jahari Sitepu.

(GALERI DPRD INHIL/ Shalehuddin)
 


[Ikuti Seputar Riau Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar