Tim Kuasa Hukum Mantan Bupati Inhil, Indra Muchlis Adnan Angkat Bicara

 

PEKANBARU, seputarriau.co  - Terkait
Penahanan Mantan Bupati Indragiri Hilir (Inhil) Indra Muchlis Adnan SH yang ditahan penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau Kamis siang tadi (5/1/2023) di Kantor Kejati Riau, maka Tim Kuasa Hukum Mantan Bupati Inhil 2 Periode Indra Muchlis Adnan angkat Bicara, Yudhia Perdana Sikumbang, SH, MH, CPL menjelaskan kepada pers, Khamis (5/1/2023) sore tadi menyampaikan hal-hal sebagai berikut :

"Bahwa benar Klien Kami Pak Indra Muchlis Adnan adalah berstatus sebagai tersangka saat ini berdasarkan Surat Penetapan tersangka Nomor : Tap.Tsk-06/L.4.5/Fd.1/12/2022 tertanggal  27 Desember 2022, Namun Kajati Mengeluarkan surat setelahnya yaitu surat perintah penahanan kota tingkat penyidikan Nomor : Print - 33/1.4.5/RT.1/Fd.1/12/2022 tertanggal 27 Desember 2022", ucapnya.

"Namun kami tim kuasa hukum Pak Indra Muchlis tertanggal 30 Desember 2022 telah mendaftarkan Permohonan Praperadilan dan Surat Kuasa Secara Resmi Ke Pengadilan Negeri Tembilahan dengan Nomor Perkara : 3/Pid.Pra/2022/Pn.tbh dengan agenda sidang pertama telah ditetapkan 9 Januari 2023 hari Senin mendatang", imbuhnya

"Bahwa kami ingin juga mengklarifikasi ini bahwa tidak benar klien kami ditangkap Kejaksaan Tinggi Riau, yang ada karena Penuntutan ada di kewenangan Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir, maka kejaksaan negeri Indragiri hilir hari ini resmi  mengeluarkan surat perintah penahanan kepada klien kami terhitung sejak tanggal 5 Januari 2023- 24 Januari 2023 kedepan klien kami ditahan rutan Sialang bungkuk, jadi kami perlu meluruskan hal ini biar tidak ada opini yang menyimpang", beber Yudhia Perdana Sikumbang.

(MN)


[Ikuti Seputar Riau Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar