Mantan Bupati Inhil, Indra Muchlis Adnan Ditahan Penyidik Kejati Riau


PEKANBARU, seputarriau.co  - Mantan Bupati Indragiri Hilir (Inhil) Indra Muchlis Adnan SH ditahan penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau Kamis siang tadi (5/1/2023) di Kantor Kejati Riau Jalan Sudirman Pekanbaru.


Wartawan yang sedang berkerumum menunggu di basement Kejati Riau, rencananya Indra Muchlis akan dititipkan sementara di Rutan Sialang Bungkuk Kulim Pekanbaru.


Siang tadi Indra Muchlis menjalani pemeriksaan intensif tqhap II di Kejati Riau sebelum diboyong ke Rutan Sialang Bungkuk Kulim Pekanbaru.


Ditahannya mantan Bupati Inhil ini terkait penanganan dua perkara dugaan korupsi di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil). Perkara tersebut adalah dugaan penyertaan modal pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) PT Gemilang Citra Mandiri (GCM) 2004 hingga 2006 sebanyak Rp4,2 miliar kasus ini merupakan atensi pihak Kejagung RI.


Sebelumnya kedua perkara ini ditangani oleh Kejaksaan Negeri Inhil. Sejumlah tersangka bahkan telah ditetapkan oleh jaksa penyidik di Seksi Pidana Khusus Kejari Inhil. Kepala Seksi Intelijen Kejari Inhil, Haza Putra, membenarkan telah diambil alihnya penanganan kasus tersebut.


"Benar. Penyertaan modal," ujar Haza, Rabu lalu (28/9/2022).


Terpisah, Kepala Seksi Penyidikan Bidang Pidana Khusus Kejati Riau, Rizky Rahmatullah, menyebut diambilalihnya penanganan dugaan korupsi itu berdasarkan perintah Jaksa JAM Pidsus Kejagung. 


"Iya perkara itu kami ambil alih, ini perintah dari JAM Pidsus," kata Rizky.


Rizky mengatakan, pihaknya akan kembali melakukan penyidikan ulang untuk menguatkan terjadinya dugaan korupsi tersebut. Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) sudah ditandatangani oleh Kajati Riau, Dr Supardi. 


"Kami sidik ulang," tegasnya.


Perkara dugaan korupsi penyertaan modal pada BUMD Inhil PT GCM. Kejari Inhil sebelumnya telah menetapkan dua tersangka. Keduanya adalah mantan Bupati Inhil Indra Muchlis Adnan dan Direktur PT GCM Zainul Ikhwan.


Pasca diperiksa, tersangka Zainul Ikhwan langsung ditahan dan dititipkan di Lapas Kelas IIA Tembilahan. Selang beberapa hari kemudian, giliran Indra Muchlis dijebloskan ke penjara usai diperiksa sebagai tersangka.


Tidak terima, Indra Muchlis mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Tembilahan. Gugatan itu didaftarkan pada 21 Juni 2022 dengan nomor perkara nomor Pid.Pra/2022/PN Tbh. Hakim tunggal Pengadilan Negeri Tembilahan Janner Christiadi Sinaga yang mengadili, mengabulkan permohonan Indra Muchlis, serta menyatakan penetapan tersangka itu tidak sah.


Saat tahap penyidikan umum perkara ini, jaksa telah memeriksa sebanyak 40 saksi dan 2 orang ahli. Jaksa juga melakukan penyitaan terhadap beberapa dokumen terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi ini.

Penyidik menemukan ada indikasi kuat perbuatan melawan hukum terkait dengan pendirian dan penggunaan uang di PT GCM. Ini dinilai telah melanggar ketentuan Undang-undang sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara.


Untuk diketahui, kasus dugaan korupsi di PT GCM sebesar Rp4,2 miliar ini telah diusut sejak 2011. Barulah pada 2022, jaksa mendapati siapa pihak yang harus bertanggung jawab. PT GCM didirikan melalui akte notaris nomor 20 tanggal 27-12-2004 yang bergerak di bidang usaha perdagangan, pertanian, perindustrian, pemberian jasa dan pembangunan dengan tahapan modal awal yang dialokasikan melalui APBD Inhil sebesar Rp4,2 miliar.

 


[Ikuti Seputar Riau Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar