Menjamurnya Usaha Depot Air Minum Isi Ulang Di Kota Pekanbaru

Ternyata Dari 530 Depot, Hanya 152 yang Memiliki Rekomendasi Dari Dinas Kesehatan

Foto : depot isi ulang air minum (Copyright google.co.id)
PEKANBARU, seputarriau.co - Depot air minum isi ulang di Kota Pekanbaru saat ini bisa dikatakan tumbuh dan berkembang seperti jamur. Melihat kondisi seperti ini Dinas Kesehatan (Dinkes) mengambil sikap dengan cara melakukan pendataan kepada seluruh depot air minum yang ada di kota pekanbaru. Dari pendataan tersebut diketahui hanya 152 depot yang telah memiliki rekomendasi.
 
Menurut Heldayati, setelah melakukan pendataan kepada 530 depot air minum isi ulang, ternyata hanya 152 depot yang telah memiliki izin berupa rekomendasi dari Dinkes.
 
"Setelah kita mendata seluruh depot air minum isi ulang yang ada di kota pekanbaru ini, dari 530 depot, hanya 152 yang telah mendapatkan rekomendari resmin dari dinkes," jelas Heldayati.
 
Dikatakannya, dari ratusan depot yang kini tersebar secara merata di Kota Pekanbaru, pihaknya tidak bisa bekerja sendirian. Yang mana dalam artian perlu adanya tim yang khusus untuk melakukan penertiban terhadap depot-depot yang tidak memiliki rekomendasi izin tersebut.
 
Sejauh ini Heldayati mengakui, pihaknya tidak tahu apa alasan dari pengelola depot tersebut enggan untuk mengurus rekomendasi. Padahal dalam masalah ini, Dinkes secara rutin setiap tahunnya terus melakukan sosialisasi kepada pengelola depot. Namun tetapi kewajiban tersebut belum juga dilaksanakan oleh pihak perusahaan.
 
"Saya akui, untuk mendapatkan rekomendasi dari Dinkes tidaklah gampang, ada banyak persyaratan yang harus dipenuhi oleh si pengelola depot. Diantaranya harus ada uji kelayakan melalui sampel air yang belum dilakukan sterilisasi, air akan diminum tidak mengandung zat yang dapat membahayakan tubuh, karena mengandung zat bakteri E Coli," jelas Heldayati.
 
Sambungnya, air minum isi ulang tidak boleh mengandung bakteri E Coli, karena bakteri tersebut dapat membahayakan kesehatan yang mengkonsumsi. Jika syarat yang ditetapkan telah dipenuhi seluruhnya, maka surat rekomendasi tersebut akan cepat dikeluarkan. Maka dari itu segeralah untuk mengurus perizinan.
 
Kesempatan itu Heldayati, sebut, bagi pengelola depot air yang ada rekomendasi tersebut, dimintakan memajangnya di dinding. Dengan dimaksudkan pelanggan nantinya dapat melihat. Sehingga tidak ada rasa was-was lagi mengkonsumsi air yang dihasilkan dari depot itu.
 
 
 
(MN/drc)


[Ikuti Seputar Riau Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar