DPRD Tetapkan Ranperda menjadi Perda, Bupati Harapkan Usaha Mikro jadi Investasi Strategis Daerah
BENGKALIS, seputarriau.co – Bupati Bengkalis, Kasmarni, memberikan apresiasi tinggi terhadap jajaran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bengkalis, yang telah menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pemberdayaan dan Pengembangan Usaha Mikro, menjadi Perda.
Penetapan Ranperda menjadi Perda ini di selenggarakan pada Rapat Paripurna DPRD Bengkalis, yang dipimpin langsung Ketua DPRD Bengkalis, Septian Nugraha, didampingi Wakil Ketua DPRD Bengkalis, Hendrik Firnanda Pangaribuan dan H Misno, Senin, 4 Mei 2026.
Dalam sambutan, Bupati Kasmarni memberikan apresiasi tinggi kepada Bapemperda dan Panitia Khusus (Pansus) atas dedikasi mereka dalam merampungkan draf regulasi tersebut.
Menurut Kasmarni, pemberdayaan usaha mikro bukan sekadar program rutin, melainkan investasi strategis untuk menciptakan lapangan kerja baru bagi masyarakat, meningkatkan kesejahteraan ekonomi keluarga, dan mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan merata.
"Ke depannya, dengan adanya Perda yang jelas, para pelaku usaha mikro kita akan mendapatkan dukungan yang lebih terarah, akses permodalan yang lebih mudah, serta pembinaan yang berkelanjutan," tambahnya.
Menindaklanjuti progres positif ini, Bupati Kasmarni langsung menginstruksikan kepada Perangkat Daerah (PD) terkait, khususnya Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, serta Bagian Hukum Setda, untuk segera mempersiapkan langkah teknis.
"Saya instruksikan segera persiapkan seluruh administrasi, prosedur, dan langkah percepatan pelaksanaan agar setelah disahkan, regulasi ini dapat langsung dirasakan manfaatnya oleh masyarakat sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," tegasnya.
Menutup sambutannya, Bupati berharap sinergi antara eksekutif dan legislatif ini terus terjaga demi terwujudnya Kabupaten Bengkalis yang Bermarwah, Maju, Sejahtera, dan Unggul di Indonesia.
Dew/DISKOMINFOTIK




Tulis Komentar