Tak Ada Pasal Perlindungan HAM, RUU Terorisme Dinilai Sarat Intimidasi

JAKARTA, seputarriau.co - Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (KontraS) mengkritisi poin-poin revisi Undang-undang No 15 tahun 2003. Putri Kanesia, Ketua Divisi Hak Sipil dan Politik menyebut ruu ini berpotensi penyiksaan terhadap terduga.
 
“Kita mendesak DPR yang mau mengusulkan pembahasan ruu terorisme, kalau dilihat misalnya dalam kasus Siyono di Klaten tidak pernah ada akuntabilitas dan evaluasi terhadap kinerja Densus 88,” tuturnya dalam konpers di kantor KontraS, Sabtu (26/3/2016).
 
KontraS menyelisih dengan tidak adanya pasal pengaturan operasi Densus 88 terkait salah tangkap.
 
“Tidak ada mekanisme ganti kerugian terhadap korban salah tangkap atau bagaimana upaya keluarga menuntut keadilan atas salah tangkap yang dilakukan Densus 88,” katanya.
 
Kedua, KontraS menilai pemberian kewenangan penahanan 6 bulan untuk penyidikan berpotensi lahirkan tindakan kekerasan.
 
“Kami khawatir penyidikan yang sekian lama, proses interogasi yang sekian lama bisa berpotesi terjadi penganiayaan, intimidasi terhadap terduga. Biar bagaimanapaun kami tidak setuju dengan tindakan terorisme di wilayah Indonesia tapi tidak juga dengan melakukan tindakan yang berlebihan sesuai dengan hukum itu sendiri,” tegasnya.
 
 
 
(IS/ipc)


[Ikuti Seputar Riau Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar