Guna Mencegah Gangguan Keamanan dan Ketertiban menjelang Natal dan tahun baru Kalapas Selatpanjang g

Meranti, Seputarriau.co Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Selatpanjang, adakan Razia gabungan bersama TNI dari Koramil 02 Tebing Tinggi Kab. Kep Meranti, di blok hunian Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), Rabu (15/12/2021).
Razia gabungan ini dilaksanakan dengan melibatkan 10 (sepuluh) petugas Lapas Kelas IIB Selatpanjang dan 2 (dua) orang personil TNI dari Koramil 02 Tebing Tebing Tinggi.
Kalapas Kelas IIB Selatpanjang, Khairul Bahri Siregar mengatakan razia itu dilakukan secara serentak se Indonesia, sesuai perintah dari Direktur Keamanan dan Ketertiban (Kamtib) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. Agar semua lapas maupun rutan melakukan deteksi dini untuk mencegah gangguan keamanan dan ketertiban menjelang Natal dan tahun baru 2022.
"Benar razia yang kita lakukan hari ini merupakan perintah dari Direktur Keamanan dan Ketertiban (Kamtib) Direktorat Jendral Permasyarakatan agar semua lapas dan rutan melakukan razia untuk mencegah gangguan keamanan apatah lagi tidak lama lagi ada perayaan natal dan tahun baru"
"Razia kita mulai pada pukul 09.30 WIB dengan menyisir 4 kamar. Diantaranya 3 kamar di blok Bougenville dan 1 kamar blok Dahlia atau kamar WBP Wanita, guna melakukan deteksi dini untuk mencegah gangguan keamanan dan ketertiban menjelang Natal dan tahun baru 2022" ujar KB Siregar.
Khairul Bahri Siregar juga mengatakan pihaknya koordinasi dan sinergi dengan aparat penegak hukum, dalam hal ini Koramil, sangat penting dilakukan. Maka dari itu, dalam kesempatan ini Lapas Kelas IIB Selatpanjang menggandeng Koramil dalam pelaksanaan razia.
Selain itu KB Siregar juga meminta agar titik sambang bisa terus dilaksanakan guna memastikan keamanan dan ketertiban di lingkungan Lapas.
“Hal tersebut dilakukan untuk menjaga ketertiban agar tidak ada pelarian oleh Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dan antisipasi kerusuhan di dalam Lapas Selatpanjang,” imbuhnya.
Dalam razia yang di lakukan secara cepat petugas gabungan berhasil mengamankan sejumlah barang terlarang, Kayu balok, Botol Parfum Kaca, Mancis, Sendok Besi, Gunting, Cat Pilox, serta alat cukur dari dalam kamar yang tidak dibenarkan berada di dalam lapas.
Untuk diketahui, Lapas Kelas IIB memang rutin melakukan razia minimal 1 kali dalam seminggu. Hal tersebut dilakukan sebagai upaya peningkatan deteksi dini guna menciptakan kondisi yang kondusif di Lapas Kelas IIB Selatpanjang.
"Lapas kelas IIB rutin melakukan razia satu kali dalam satu minggu dan guna sebagai upaya dalam menciptakan kondisi yang kondusif"
Tulis Komentar