4.000 Liter Tuak Dimusnahkan Polres Inhil

Foto : (Copyright google.co.id)
TEMBILAHAN, seputarriau.co - Sebanyak 4.000 liter minuman tuak yang dikemas di dalam 29 drum dimusnahkan oleh Polres Indragiri Hilir (Inhil), Provinsi Riau, Selasa (22/03/2016) di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Sungai Beringin Tembilahan.
 
KBO Reskrim Polres Inhil, Iptu Erizal mengatakan, tuak yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil dari operasi pemberantasan Miras yang dilakukan di Kecamatan Kempas, Kamis (17/03/2016) silam.
 
"Ini merupakan perintah dari Pak Kapolres, maka hari ini diminta untuk segera memusnahkan Barang Bukti (BB) berupa tuak ini dengan cara membuang di TPA ini," terang Erizal.
 
4.000 liter tuak ini merupakan hasil penangkapan dari 4 orang pemilik, yang mana menurut keterangan yang diberikan kepada pihak kepolisian sang pemilik tidak mengaku dan tidak mengetahui apa kegunaan dari tuak itu sendiri.
 
"Menurut pengakuan dari mereka, mereka hanya memproduksi tuak saja," tambahnya.
 
Karena para pemilik tidak bisa diberikan sangsi hukum, oleh karena itu pihak kepolisian hanya memberikan efek jera.
 
"Yang jelas kita akan rutin melaksanakan razia, sehingga mereka tidak berani lagi untuk memproduksi,"tukas Erizal.
 
 
(IS/grc)


[Ikuti Seputar Riau Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar