Cabuli Anak Dibawah Umur Ayah Tiri Tidur Indah Dibalik Jeruji Besi

DURI, seputarriau.co - Seorang ayah tiri berinisial S.D (35) tega melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak tirinya yang berada di Jalan Rangau KM 16 RT 02/RW 10 Desa Petani, Kecamatan Batsol, Kabupaten Bengkalis. 


Kapolsek Mandau AKP Jalifer Lumban Toruan S.Ap melalui Reskrim Polsek Mandau Iptu Firman, SH membenarkan bahwa pada Rabu (04/08/ 2021) sekira pukul 14.00 Wib, di rumah Korban telah terjadi tindak pidana Persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh pelaku S.D terhadap Korban F.z.


"Menurut laporan korban dimana pada saat itu pelapor sedang berada di rumah, kemudian mendapat telephone dari adik pelapor An. R.S yang meminta pelapor untuk segera menjumpai tetangga An. N.M, mendengar hal tersebut pelapor langsung menjumpai tetangganya setelah bertemu dengan sdri. N.M betapa terkejutnya pelapor mendengar cerita bahwa anak pelapor (korban) telah di setubuhi,ungkapnya.


Kemudian pelapor menanyakan kepada korban apa benar pelaku S.D telah berbuat cabul,Kemudian F.Z memberitahukan bahwa benar pelaku telah meraba-raba korban yang berusia 10 tahun.Dan pelaku juga telah menyetubuhi korban sebanyak 1 (satu) kali pada, Rabu (04/08/2021).Atas kejadian tersebut pelapor merasa tidak senang dan selanjutnya melaporkan atas kejadian tersebut kepihak yang berwajib untuk penyelidikan lebih lanjut,imbuhnya Iptu Firman.


Berdasarkan Laporan tersebut kemudian Tim Reskrim Polsek Mandau melakukan penyelidikan terhadap keberadaan TSK dan kemudian melakukan penangkapan pada Rabu (15/09/2021) sekitar pukul 19.30 wib.Dan berhasil menangkap TSK dirumahnya Simpang Jurong Km. 16 Desa Petani, Kecamatan Bathin Solapan Kabupaten Bengkalis.


Dari hasil introgasi Tsk mengakui perbuatannya yang mana telah melakukan perbuatan cabul terhadap korban yang tak lain adalah anak tirinya sendiri, Selanjutnya Tsk dibawa ke Polsek Mandau Untuk Penyidikan Lebih lanjut.”tutupnya.

 

Dew


[Ikuti Seputar Riau Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar