H Sukarmis dan Andi Putra Wajib Tersangka ?

Masyarakat Kuansing Dukung Kajari Hadiman Tuntaskan Kasus Korupsi Proyek 3 Pilar

Foto : Kepala Kejaksaan Negeri KUANTAN SINGINGI, HADIMAN SH,. MH

PEKANBARU, seputarriau.co -- Sampai saat ini, Misteri Mega Korupsi Kasus Proyek 3 Pilar di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) belum juga menemui titik terang. Pasalnya, Proyek yang Menelan APBD Kuansing tahun anggaran 2015 itu hingga kini masih Misteri.

Hal itu disampaikan Aktivis Larshen Yunus, pada saat menjadi Narasumber Acara Dialog Interaktif bersama Pelajar dan Mahasiswa Anti Korupsi se-Provinsi Riau.

Menurut Aktivis Larshen Yunus, Rabu (20/9/2021) Proyek yang sejatinya menjadi ikon Kabupaten Kuansing, kini hanya meninggalkan sisa-sisa dan bekas Pembangunan yang merusak pemandangan mata.

Lalu, kenapa sampai saat ini Misteri Pengungkapan Mega Korupsi 3 Pilar tak juga menemui kejelasan?!
Apakah dengan bangkai bekas Pembangunan Hotel, Pasar Tradisional dan Kampus Uniks itu tak cukup bagi Aparat Penegak Hukum untuk mengungkapnya?

Pertanyaan-pernyataan seperti itu kerap kali menjadi buah bibir Masyarakat Kuansing, yang saat ini mulai diseriuskan oleh Aktivis Presidium Pusat (PP) Gabungan Aksi Mahasiswa Alumni Riau (GAMARI).

Pantauan Aktivis Anti Rasuah itu, bahwa misteri Proyek yang berlokasi di Kecamatan Kuantan Tengah tersebut mestinya cepat terungkap, yakni terkait Kerugian Keuangan Negara.

Kasus Mega Korupsi Proyek 3 Pilar itu sangat Memalukan Marwah Negeri Pacu Jalur, ditengah semangat membangun Marwah!

Aktivis GAMARI menilai, bahwa mangkraknya pembangunan ketiga komponen itu bermula semenjak proses Pengadaan Tanah dan atau Lokasi berdirinya bangunan Hotel, Kampus dan Pasar Tradisional.

"Misteri Tindak Pidana Korupsi pada pelaksanaan Proyek Milyaran Rupiah itu wajib diungkap. Jangan berhenti hanya pada Tersangka mantan Pejabat Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang, Fahruddin, Alfion Hendra maupun Direktur PT Betania Prima, Usut Tuntas!!!" ungkap Aktivis Larshen Yunus, dengan nada tegas.

Sebagaimana diketahui semua pihak, bahwa semangat pengungkapan dan pemberantasan Korupsi sudah menjadi Agenda Utama Kepemimpinan Presiden Joko Widodo. Oleh karena itu, sudah menjadi kewajiban bersama, agar seluruh Komponen bersatu padu melawan Koruptor dan Praktek  Tindak Pidana Korupsi tersebut.

Pantauan media ini menunjukkan, bahwa diduga kuat ada Keterlibatan H Sukarmis sebagai Bupati Aktif pada saat itu dan Andi Putra selaku Ketua DPRD Kuansing dimasa lalu.

rps20210929-164452

Dilapangan Media juga turut menghimpun Data dan Bukti-Bukti Permulaan dari Masyarakat, yang menjelaskan Keterlibatan H Sukarmis dan Andi Putra. Terlebih bagi Andi yang semenjak Pembangunan Awal Hotel tersebut telah Menerima Uang yang cukup banyak dari PT Waskita Karya.

"Tolong Kami Pak Jaksa! Khususnya buat Pak Kajari Hadiman, Kami yakin dan percaya atas Kepemimpinan bapak. Tolong jangan hanya pada sisi Pengadaan Mobiler saja yang diungkap. Proyek ini diduga kuat sudah bermasalah mulai dari Pengadaan Tanah, tempat berdiri dan dibangunnya Hotel, Kampus dan Pasar Tradisional itu. Semua pihak pasti faham, bahwa Ini Praktek Haram Tindak Pidana Korupsi" tutur Yunus, sapaan akrab dipanggil.

Sampai diterbitkannya berita ini, GAMARI berencana akan turut serta memberikan sekaligus melengkapi Data maupun Bukti-Bukti Permulaan atas kasus tersebut. Agar pihak Kejaksaan Negeri Kuansing segera Menetapkan Tersangka baru sekaligus Menuntaskan Misteri Kasus ini.

"Pak Hadiman yang Mulia dan yang sangat Kami Hormati. Tolong kami Pak! Segera Tuntaskan Skandal Mega Korupsi Proyek 3 Pilar ini. Jangan takut Pak!," harap Larshen Yunus, yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Gabungan Lembaga Anti Korupsi Indonesia. 

(MN)


[Ikuti Seputar Riau Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar