Bawa Paket Sabu Seberat 1,5 gram, Pria ini Diringkus Polsek Ukui

Ilustrasi Penangkapan Barang Bukti Shabu (Copyright.Int)
PANGKALANKERINCI, seputarriau.co - SH (26) berhasil diringkus oleh Polsek Ukui di Jalan Poros Simpang MTS, Jalur I, Desa Bukit Gajah, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan, Riau. Polisi berhasil mengamankan barang bukti sabu-sabu.
 
Dari keterangan Kapolres Pelalawan, AKBP Ade Johan Sinaga, melalui Paur Humas IPDA M.Sijabat, Kamis (17/3/2016), pelaku diringkus pada Rabu kemarin sekitar pukul 17.00 WIB.
 
Diungkapkannya, sebelumnya tim Sat Reskrim dipimpin Kanit Reskrim Polsek Ukui, IPDA Dafrigo Amrizal bersama anggota mendapat informasi dari masyarakat adanya transaksi sabu-sabu.
 
Tidak butuh waktu lama, setelah personil kepolisian berpakaian preman tiba di lokasi melihat ada pria di simpang MTS dengan gerak-gerik mencurigakan.
 
"Saat dihampiri, pria itu langsung kabur seraya membuang bungkusan putih ke dalam semak," kata Sijabat.
 
Tidak ingin buruannya kabur, lanjutnya, dengan cepat petugas meringkus pelaku. Kemudian petugas menyuruh pelaku untuk mengambil barang bukti (BB) berupa sabu yang dibuang.
 
"Pelaku bersama dua paket sabu-sabu seberat 1,5 gram telah diamankan, sedangkan kasusnya masih dikembangkan untuk mengungkap pelaku lainnya," pungkas Sijabat.
 
 
(ATP/gr)
 


[Ikuti Seputar Riau Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar