Kembangkan Sayap PERSADI, DPC PERSADI Pekanbaru Terima SK

 

Pekanbaru, seputarriau.co  - Secara resmi Dewan Pimpinan Cabang PERSADI (Pergerakan Seluruh Advokat Indonesia) Pekanbaru menerima SK Pengurus PERSADI Periode 2021 s/d 2026 yang diserahkan langsung oleh Ketua Umum DPN PERSADI Bapak Syam Daeng Rani, S.H., yang diwakili oleh Sekretaris Jendral (Sekjend) DPN PERSADI Bapak Patar Sitanggang, S.H., M.H., kepada Hendry Gunawan Piliang, S.H., M.H., yang didampingi oleh Sekretaris DPC PERSADI Pekanbaru Ardansyah, S.H

Dalam penyerahan SK tersebut,  Patar Sitanggang, S.H., M.H., berharap dengan diterimanya SK tersebut agar DPC PERSADI Kota Pekanbaru dapat memberikan manfaat untuk masyarakat dalam memberikan bantuan hukum dan mencari keadilan serta menunjukkan eksistensinya dan mampu menciptakan para Advokat/Pengacara Muda milenial dan sukses di usia muda, "PERSADI harus menjadi yang terdepan dan memiliki kualitas dan kuantitas serta memiliki nilai tawar untuk menawarkan kepada pemerintah menjadi orgaisasi single bar. Oleh karena itu, Sekjend PERSADI juga menyampaikan kepada para Advokat mari bergabung bersama PERSADI", ungkapnya.

Selanjutnya Hendry Gunawan, S.H., M.H., selaku Penerima SK sekaligus Sebagai Ketua DPC PERSADI Pekanbaru mengatakan, " dengan diterimanya SK DPC PERSADI Pekanbaru ini adalah tantangan besar bagi kita bersama khususnya jajaran pengurus sebab PERSADI merupakan wajah baru di dalam organisasi Advokat/Pengacara yang telah mendapat pengesahan dari Kemenkumham RI dengan Nomor : AHU-0008522.AH.01.07.TAHUN 2021 dan memiliki barcode yang dapat diakses dengan mudah, artinya PERSADI telah sah diakui oleh Negara Indonesia sebagai salah satu pilar organisasi Penegak Hukum yang setara (neben) dengan penegak hukum lainnya seperti Hakim, Jaksa dan Polisi", Tambahnya 

"PERSADI ini lahir untuk melakukan koreksi total dan merupakan gerakan revolusi di dunia advokat. Dengan hadirnya PERSADI di tengah-tengah Advokat, hal ini diharapkan dapat memberikan kenyamanan di rumah kita sendiri, melindungi anggota dari kriminalisasi hukum sepanjang bekerja sesuai koridor, tidak melanggar kode etik profesi ataupun melanggar hukum", ujarnya.

Ditambahkan oleh Ardansyah, S.H., selaku Sekretaris, "  DPC PERSADI Pekanbaru berharap kedepannya DPC PERSADI Pekanbaru akan bersinergi dengan instansi-instansi terkait dengan melakukan audiensi ke instansi pemerintah maupun swasta, melakukan kegiatan sosial yang bermanfaat, melaksanakan Pendidikan Advokat, menyelenggarakan ujian dan pelantikan/sumpah di Pengadilan Tinggi. Intinya, bagi advokat yang bergabung ke PERSADI wajib mengisi formulir keanggotaan dan akan diterbitkan Kartu Tanda Anggota (KTA PERSADI) yang berlaku seumur hidup, sehingga rekan-rekan advokat tidak pusing membayar iuran dan memikirkan perpanjangan Kartu Advokat kedepannya, mengapa hal ini dilakukan, itu tidak terlepas dari kebijakan PERSADI sendiri yang menaungi anggotanya, karena tidak ada aturan atau standar baku mengenai KTA tidak boleh berlaku seumur hidup, wong KTP dan Berita Acara Sumpah Advokat saja berlaku seumur hidup loh", tukasnya.

Hal ini juga mendapat apresiasi dari anggota Dewan Kehormatan DPC PERSADI Pekanbaru H. Eri Zulfian, S.Pt., S.H., M.M., yang juga merupakan peserta LEMHANAS tahun 2011 mengatakan dengan bergabungnya saya ke organisasi advokat PERSADI ini, "semoga dapat membangun tatanan nilai kebersamaan bersama rekan-rekan advokat senior dalam rangka membumikan PERSADI menjadi lebih bermarwah khususnya di Pekanbaru-Riau dan umumnya untuk tingkat skala nasional, karena menurut saya PERSADI merupakan pilihan yang tepat sebagai payung kita untuk bergabung saat ini di bawah kepemimpinan Bapak Syam Daeng Rani, S.H., selaku Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) PERSADI", tutupnya.

(MN)


[Ikuti Seputar Riau Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar