Terkait Surat Edaran Gubri, Tiga Organisasi Pers di Kabupaten Pelalawan Tolak Pergub Itu

Pelalawan, Seputarriau.co - Cukup banyak Organisasi Pers yang berada  dikabupaten Pelalawan,  Namun Ada Tiga Organisasi Pers yang menolak Peraturan Gubernur Riau nomor : 19 Tahun 2021,  diantaranya terdiri dari Persatuan Jurnalistik Indonesia ( PJI ), Persatuan Pewarta  Warga Indonesia ( PPWI ) serta Ikatan Penulis  & Jurnalis Indonesia   ( IPJI ) yang telah menyepakati secara bersama untuk menolak  Peraturan Gubernur Riau Drs .Syamsuar  yang dianggap menerbitkan atau mengeluarkan surat edaran yang sarat dengan kejanggalan.

" Hal ini disampaikan Oleh Ketua DPC Persatuan Jurnalist Indonesia ( PJI) Kabupaten Pelalawan Dien Puga dan Ketua DPC Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI ) Kabupten Pelalawan yang diwakili oleh Wakil Ketua PPWI Sonaatulo halawa serta Ketua DPC IPJI Kabupaten Pelalawan Richard Simanjuntak pada Sabtu tanggal 19/6 di Sekretariat Persatuan Jurnalist Indonesia ( PJI) Kabupaten Pelalawan Provinsi Riau jalan Pemda kota Pangkalan Kerinci.

" Peraturan gubernur (Pergub ) Riau ini adalah tentang Penyebarluasan  yang tertuju Informasi  Penyelenggaraan Pemerintah dilingkungan pemerintah Provinsi Riau yang tertuju pada Pasal  15, ayat  3, B C, H  yang mana di
disebutkan di dalam Pergub tersebut.

" Tiga Organisasi Pers yang berada  dikabupaten Pelalawan,  terdiri dari Persatuan Jurnalistik Indonesia (PJI ), Persatuan Pewarta Warga Indonesia ( PPWI ) serta  Ikatan Penulis &  Jurnalis Indonesia ( IPJI)  Atas kesepakatan bersama mendukung penuh  Organisasi Pers  DPD  Serikat Pers Republik Indonesia ( SPRI ) Provinsi Riau untuk menyampaikan pandangan nya terkait dengan Peraturan Gubernur Riau Nomor 19 Tahun 2021 Kepada Gurbernur Riau.

" Kemudian Organisasi Pers yang berada di kabupaten Pelalawan yang terdiri dari Persatuan Jurnalist Indonesia (PJI ), Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI ) dan Ikatan Penulis & Jurnalis Indonesia ( IPJI ) mendorong Pengurus Organisasi Pers tingkat Provinsi Riau untuk melakukan upaya hukum untuk menggugat Gubenur Riau  baik secara Pidana dan Perdata atas bunyi pasal 15 ayat 3, B, C, H yang tercantum dalam Pergub Riau nomor : 19 Tahun 2021, Kerena Pergub yang disebut di atas tidak berlandaskan hukum dan dinilai telah menabrak  Undang Undang Nomor : 40 Tahun 1999 tentang Pers dengan secara tidak langsung telah menindas dan mendzolimi kemerdekaan Pers.

" Kita telah sepakat dengan 3 Organisasi Pers, PJI, PPWI dan IPJI akan menggugat Pergub Riau yang nyata dan bisa di baca dengan seksama dan dapat di simpulkan di Pasal 15, Ayat 3, B ,C ,H bahwasanya Gubenur Riau tidak paham dengan Undang Undang Pers Nomor : 40 Tahun 1999 ungkap dari ke 3 Ketua Organisasi Wartawan Kabupaten Pelalawan ini.

( WT.PUTERI )


[Ikuti Seputar Riau Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar