Hakim Tolak Eksepsi Penasehat Hukum IG Dalam Putusan Sela Perkara Bom Molotov

Kampar, seputarriau.co  – Sidang perkara nomor 112 agenda pembacaan Putusan Sela digelar di ruang sidang Cakra, Pengadilan Negeri Bangkinang, Rabu (14/4/2021).

Dalam putusannya, Majelis Hakim yang diketuai oleh Hakim Ersin, SH, MH, Hakim anggota Petra Jeanny Siahaan, SH, MH dan Andy Graha, SH, MH, menyatakan, bahwa eksepsi dari Penasehat Hukum IG, tidak dapat diterima.

Majelis Hakim kemudian menunda sidang materi pokok perkara pada rabu 21 April 2021 dengan agenda keterangan saksi.

Diketahui, IG adalah salah satu terdakwa bom molotov pada tanggal 25 Desember 2020 di Desa Bukit Kemuning, Kecamatan Tapung Hulu lalu.

Penasehat hukum Indra Gunawan, Mardun, SH, Emi Afrijon, SH dan Riyo Saputra, S.SY usai sidang menyampaikan, bahwa berdasarkan BAP Polda Riau, korban (Nurhayati – red) ada masalah dengan Wismar Susanto alias Ucok. Ucok lalu menghubungi Indra Gunawan untuk dipekerjakan.

Kemudian pada tanggal 24 Desember 2020 terjadi insiden bom molotov di rumah di Desa Bukit Kemuning, Kecamatan Tapung Hulu, urainya.
Pada saat itu, Indra Gunawan berada di Dumai. Hal itu diperkuat pernyataan dari 4 orang terdakwa, sebutnya.

Sementara, IG dalam dakwaan dijerat pasal 187 kesatu junto pasal 55 dengan ancaman 12 tahun kurungan penjara.

“Nanti, pada persidangan materi pokok perkara kita akan buktikan,” cetus Mardun. 

 

Sumber : berkasriau


[Ikuti Seputar Riau Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar