Aparat Hukum Minta Dirut RSUD Duri Diperiksa

PEKANBARU, seputarriau.co - Pekanbaru - Forum Komunikasi Riau Bersatu (FKRB)  Melihat adanya Dugaan kelebihan pembayaran pada kegiatan Proyek pembangunan kamar operasi Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Duri, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau, Pada tahun 2016 yang menelan anggaran sebesar Rp11.606.296.000 mendapat sorotan. Pasalnya proyek itu diduga merugikan keuangan daerah sebesar Rp1,1 Miliar. Ditengarai ada dugaan kelebihan bayar yang dilakukan RSUD Duri sebesar Rp1,1 miliar ke rekanan PT Sinar Baru Mitra Jaya yang melaksanakan proyek itu. 

Koordinator Umum Shagala Bimma Taryadi menjelaskan bahwa proyek itu dilaksanakan pada tahun 2016 yang menelan anggaran sebesar Rp. 11.606.296.000 dan diduga telah merugikan keuangan daerah sebesar Rp. 1,1 Miliar. Mengacu pada Undang - Undang Republik Indonesia No.15 Tahun 2004 
Tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara. Menurut aturannya kelebihan bayar itu Harus Dikembalikan Paling Lambat (60 hari) setelah keluarnya LHK BPK.

Di lansir media katakabar.com pada 21 Agustus 2020 Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kecamatan Mandau, Sri Sadono Mulyanto menjelaskan, mengenai kelebihan bayar proyek pembangunan kamar operasi Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kecamatan Mandau tahun anggaran 2016 silam, itu sudah dikembalikan pihak rekanan seratus persen pada Mei 2019 lalu.

"Dasarnya rekomendasi Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK), kelebihan bayar proyek pembangunan kamar operasi RSUD Kecamatan Mandau sudah dikembalikan seratus persen oleh rekanan," tegas Dirut RSUD Kecamatan Mandau disapa akrab Ibeng kepada katakabar.com via WhatsApp Jumat (21/8) pagi.

Dijelaskan Sri, itu tidak benar. Insya Allah saya terbuka dan tidak ada yang saya tutupi. Masalah ini sudah lama dan diungkit lagi. Kalau kita sibuk klarifikasi, kita habis energi. Satu sisi kita saat ini sedang fokus peningkatan pelayanan rumah sakit

Di tempat terpisah, Korlap Devi Aditya mengatakan, yang saya lihat di media katakabar.com hasil bukti pengembalian sebagai berikut, 
1. 5 Juni 2018  Rp.200.000.000
2. 26 Desember 2018 Rp.30.000.000
3. 25 April 2018 Rp.860.000.000
4. 06 Mei 2019 Rp.1.216.200
Total setoran Rp.1.091.216.200,"ujarnya.

Namun apabila dalam jangka waktu (60 hari) rekomendasi BPK tersebut tidak dapat dipenuhi untuk dilaksanakan, maka yang bersangkutan dapat dikenakan sanksi pidana dan ketentuan hukum lainnya. Hukum harus Ditegakkan, kami meminta kepada Penegak Hukum Provinsi Riau, khususnya Kejati Riau  untuk mengusut tuntas atas dugaan kelebihan bayar pada Proyek pembangunan kamar operasi Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Duri, "pungkas Koorlap FKRB Devi Aditya.


Rm/Dew


[Ikuti Seputar Riau Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar