Usut Dugaan Pungli Di Sekolah SMPN 2 Bandar Laksamana, Kab.Bengkalis

Bengkalis  - Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah mengeluarkan peraturan yang mengatur tentang pungutan di sekolah melalui Peraturan Mendikbud No. 44 Tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan pada Satuan Pendidikan Dasar. Dalam peraturan tersebut dibedakan antara pungutan, sumbangan, pendanaan pendidikan dan biaya pendidikan.

Kasus dugaan pungutan liar (pungli) di lingkungan SMPN 2 Bandar Laksamana, Desa Bukit Kerikil, Kabupaten Bengkalis, wali murid mulai berani bersuara, dan kesal lantaran sebelum pembagian/pengambilan Ijazah kelas IX (sembilan), sempat dibebankan sejumlah uang pungutan yang harus dilunasi.
Beberapa wali murid mengungkap jika sejak awal proses masuk SMPN 2 Bandar Laksamana sudah disodorkan kesepakatan untuk membayar sejumlah uang yang disebut sebagai uang donasi. Kisarannya disebutkan Rp 285 ribu, meliputi uang Ijazah Rp.100.000 uang Rapor Rp.20.000,  uang ujian terobosan x3 bulan Rp.90.000, uang pas poto Rp.20.000, Uang Sewa gedung SMA Rp.50.000, DLL

Karena khawatir dengan kelancaran belajar-mengajar anak-anaknya untuk menyambung tingkat SLTA nanti, lalu dengan berat hati wali murid menyanggupi pembayaran uang donasi. Meskipun belakangan pihak sekolah berdalih, bahwa uang donasi itu merupakan pemberian sukarela tanpa paksaan.

Kepada beberapa Media hari INI (Senin, 14/06/2020) wali murid mengakui, bahwa awalnya mereka hanya menurut saja dengan ketentuan itu. Tak ada protes yang dilontarkan, lantaran mereka khawatir jika aktifitas anak-anaknya di sekolah bakal dipersulit karena menentang kesepakatan "gelap" yang tertuang mengatasnamakan komite sekolah.

"Enggak ada yang berani mau protes soal pungutan itu, nanti takutnya malah dikucilkan, terus anak-anak kita terganggu belajarnya di sekolah. Sekarang kita buka suara, karena ijazah anak kita nggak bisa diambil sebelum melunasi pungutan-pungutan itu. Alhamdulillah kemarin setelah ramai wartawan memberitakan ini, jadi semua pungutan tidak ada, ijazah akhirnya bisa diambil," urainya.

Ketika ditemui beberapa awak media dikediaman Kepala SMPN 2 Bandar Laksamana, ia mengakui perbuatannya dan Dan  memberi sejumlah uang dengan alasan agar berita tidak diterbitkan (dinaikkan) oleh beberapa awak media, karena beliau memasuki masa pensiun tahun depan.(gun)


[Ikuti Seputar Riau Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar