Kampar, http://seputarriau.co - Di tengah gegap gempita peringatan Hari Agraria dan Tata Ruang Nasional (HANTARU) ke-66 tahun 2026 yang mengusung tema "Transformasi Melayani Lebih Pasti", seorang petani justru terunduk lesu di depan Kantor Pertanahan Kabupaten Kampar.
Dia adalah Sarbaini, salah satu dari 10 anggota Kelompok Tani penerima program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang nasib sertifikatnya tak kunjung pasti.
Pemandangan itu menjadi ironi yang begitu tajam. Di depan kantor, spanduk HANTARU dan 66 Tahun Reforma Agraria terpasang megah. Sarbaini terduduk di dekat area Parkiran Kantor BPN Kampar justru menunggu kepastian yang tak kunjung datang. Padahal, negara melalui pengadilan sudah memerintahkan kepastian itu.
Berdasarkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru Nomor 38/G/TF/2025/PTUN.PBR tanggal 4 Desember 2025, Majelis Hakim secara tegas MENGABULKAN gugatan 10 Kelompok Tani melawan Kantor Pertanahan Kabupaten Kampar.
Dalam amar putusannya, PTUN menyatakan 3 hal penting:
1. Menyatakan batal tindakan Tergugat (BPN Kampar) yang tidak menerbitkan dan tidak menyerahkan sertifikat kepada para penggugat.
2. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melanggar hukum karena mengabaikan kewajiban menerbitkan sertifikat PTSL.
3. Mewajibkan Tergugat untuk menerbitkan dan menyerahkan 10 Sertifikat Hak Milik (SHM) secara fisik kepada para penggugat.
Putusan itu telah berkekuatan hukum tetap. Namun hingga berita ini diturunkan, Rabu lalu (24/9/2026) - tepat di hari HANTARU - belum ada satu lembar pun sertifikat yang diserahkan, bahkan kepastian tanggal penyerahan pun tidak ada.
"Saya sudah bolak-balik, Pak. Putusan sudah menang, tapi sertifikat tak juga diserahkan. Di mana letak 'Melayani Lebih Pasti' itu kalau putusan pengadilan saja diabaikan?" ujar Sarbaini lirih dengan wajah lesu di depan Kantor BPN Kampar.
Kelesuan Sarbaini adalah potret buram reforma agraria di Kampar. Program PTSL yang sejatinya dihadirkan Presiden untuk memberi kepastian hukum bagi petani kecil, justru berakhir di meja pengadilan dan tetap tidak dijalankan.
Peristiwa ini sekaligus menjadi tamparan keras bagi tema HANTARU 2026. Bagaimana mungkin BPN Kampar bertransformasi melayani lebih pasti, jika putusan pengadilan yang memerintahkan penerbitan sertifikat rakyatnya sendiri diabaikan?
Hingga kini, pihak Kantor Pertanahan Kabupaten Kampar belum memberikan keterangan resmi kapan 10 SHM milik kelompok tani tersebut akan diserahkan sebagaimana perintah PTUN Pekanbaru.
Kasus ini kini telah masuk dalam pemeriksaan substantif Ombudsman RI Perwakilan Riau atas dugaan maladministrasi berat.
(MN)