Pekanbaru, http://seputarriau.co - Penahanan Floren Koronia Padang, tersangka dugaan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kabupaten Indragiri Hulu, kembali dipersoalkan kuasa hukumnya, Jumat (26/9/2026).
Kali ini, sorotan tertuju pada aspek kemanusiaan. Kuasa hukum mengungkap bahwa anak Floren masih berusia di bawah dua tahun dan masih sangat bergantung pada Air Susu Ibu (ASI).
Menurut kuasa hukum, fakta tersebut sudah dicantumkan suami Floren, Guntur Silalahi, dalam surat permohonan penangguhan penahanan yang telah diajukan ke Polres Indragiri Hulu. Namun hingga kini belum ada jawaban.
"Yang kami baca di sini ternyata Ibu Floren masih memiliki anak yang berusia di bawah dua tahun dan masih ketergantungan dengan ASI. Sampai hari ini, 25 September, belum ada jawaban dari Polres Indragiri Hulu terkait permohonan penangguhan penahanan tersebut," ujar kuasa hukum Floren.
Atas kondisi itu, pihaknya akan bersurat resmi ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) serta lembaga perlindungan anak dan perempuan.
"Kami juga akan mengirimkan surat kepada Komnas HAM, perlindungan anak dan perempuan. Kami berharap ada rekomendasi yang dapat dikeluarkan dari instansi tersebut," katanya.
Kuasa hukum juga meminta atensi langsung dari Kapolda Riau untuk mempertimbangkan sisi kemanusiaan dalam perkara ini.
"Kami berharap kepada Bapak Kapolda Riau untuk memberikan atensi dan perhatian terkait persoalan ini. Ini menyangkut anak yang masih dalam masa pertumbuhan," ujarnya.
Sementara itu, Guntur Silalahi selaku suami Floren mengaku kondisi anaknya semakin memprihatinkan sejak ibunya ditahan.
"Setiap malam, mulai sekitar pukul 01.00 sampai 05.00 dini hari, anak saya yang belum genap dua tahun selalu menangis mencari ibunya. Kondisi itu terjadi sejak ibu anak saya ditahan hingga sekarang," ujar Guntur lirih.
"Saya selaku suami Floren memohon kepada Bapak Kapolda Riau agar memberikan atensi terhadap surat permohonan penangguhan penahanan terhadap istri saya," tambahnya.
Di sisi lain, kuasa hukum menegaskan bahwa status tersangka tidak berarti seseorang bersalah. Ia juga mempertanyakan konstruksi perkara karhutla yang menjerat Floren.
Menurutnya, Floren justru merupakan korban. Dari total sekitar dua hektare kebun sawit miliknya yang berusia 3,5 tahun, sekitar satu hektare justru ikut terbakar. Penyebab kebakaran, kata kuasa hukum, masih perlu dibuktikan secara objektif.
"Penyelidikan dan penyidikan bukanlah proses untuk menentukan seseorang bersalah atau tidak. Ini masih merupakan tahapan proses hukum," tegasnya.
Pihaknya juga tetap mendorong dilakukannya gelar perkara khusus untuk menguji alat bukti secara transparan.
Hingga berita ini diterbitkan, Polres Indragiri Hulu belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan permohonan penangguhan penahanan Floren maupun tanggapan atas keberatan kuasa hukum. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab bagi pihak kepolisian.