TEMBILAHAN, seputarriau.co – Mantan Kepala Desa (Kades) Rambaian, H Ardi diduga menjual lahan perkebunan warga kepada pihak perusahaan perkebunan PT Citra Palma Kencana (CPK). Ia menjual lahan tersebut tanpa sepengetahuan pemilik tanah.
Hal ini diketahui setelah ribuan hektar lahan yang berada di wilayah Desa Rambaian sudah berpindah kepemilikan ke pihak perusahaan perkebunan Citra Palma Kencana(CPK). Bahkan mantan kades ini juga mengizinkan pihak perkebunan tersebut merusak dan membakar kebun warga.
Abdul Manan, seorang warga Desa Rambaian yang menjadi korban, mendapati kebun sagu miliknya seluas dua hektar di geledor alat berat. Selain itu kebun sagunya itu juga dibakar sehingga kebun yang siap panen tersebut rata dengan tanah.
"Tanpa saya ketahui kebun sagu saya digeledor dan dibakar oleh perusahaan perkebunan. Setelah saya tunjukan bukti–bukti kepemilikan kebun, maka saat itu pihak perusahaan menghentikan menggarap lahan perkebunan saya. Tapi kebun sagu yang siap panen terlanjur hancur semua," Ujar Abdul Manan, Senin (28/3/2016).
Sementara itu, Menurut Ahmad dari pihak PT Citra Palma Kencana semua lahan yang digarap sudah sesuai prosedur dan peta yang ditanda tangani oleh kepala desa.
"Semua sudah sesuai dengan peta lahan garap yang dibeli oleh perusahaan dan izin yang diberikan oleh kepala desa,” Terangnya.
Saat dikonfirmasi kepada H.Ardi selaku kepala desa yang memberikan lahan warga kepada Perusahaan perkebunan PT.CPK pada saat itu menjelaskan bila kesalahan itu terjadi karena kesalahan pihak perusahaan perkebunan PT CPK. Menurutnya pihak perusahaan lah yang bersalah dan harus mengganti rugi seluruh kerusakan.
"Saya tidak salah dalam perusakan lahan sagu ini. Ssemua salah dari pihak Perusahaan CPK dan pihak CPK harus ganti rugi semua kerusakan,” jelasnya.
(IS/trbpc)