Riau

Bea Cukai Dumai Amankan 382.790 Batang Rokok Ilegal di Dumai Timur, Pemilik Ditahan

 

Dumai, Seputarriau.co – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Dumai berhasil melakukan penindakan terhadap peredaran rokok ilegal berbagai jenis dan merek di sebuah toko grosir yang berlokasi di Kecamatan Dumai Timur. Penindakan ini dilakukan dalam rangka Operasi Pasar pada Jumat (10/10/2025), berdasarkan informasi valid dari masyarakat.

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai terus berkomitmen menjalankan fungsinya sebagai Community Protector dan Revenue Collector, yaitu melindungi masyarakat dari peredaran barang-barang ilegal serta mengamankan penerimaan negara melalui penegakan hukum di bidang Kepabeanan dan Cukai.

Berdasarkan Surat Perintah Kepala Kantor Bea Cukai Dumai Nomor: PRIN-143/KBC.0302/2025 tanggal 30 September 2025, Tim Operasi Pasar melakukan pemeriksaan ke Toko CS Ponsel di Dumai Timur. Dari hasil pemeriksaan ditemukan berbagai jenis dan merek rokok tanpa pita cukai yang disimpan di ruang usaha maupun gudang toko.

Atas temuan tersebut, petugas menerbitkan Surat Bukti Penindakan Nomor: SBP-141/MANDIRI/KBC.0205/2025, dengan total barang bukti sebanyak 382.790 batang rokok ilegal. Nilai barang diperkirakan mencapai Rp 577.834.350, sementara potensi kerugian negara akibat tidak dibayarkannya cukai ditaksir sebesar Rp 377.521.267.

Seluruh barang hasil penindakan kemudian dibawa ke Kantor Bea Cukai Dumai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Dari hasil pemeriksaan dan gelar perkara yang dihadiri pemilik toko berinisial ES, diketahui bahwa perbuatan tersebut memenuhi unsur tindak pidana di bidang cukai sebagaimana diatur dalam Pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.

Kepada tersangka telah ditawarkan penyelesaian melalui mekanisme Ultimum Remedium (UR) sebagaimana diatur dalam Pasal 40B ayat (3) UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Namun, karena yang bersangkutan tidak mampu memenuhi ketentuan tersebut, maka perkara dilanjutkan ke tahap penyidikan berdasarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan Nomor: PDP-05A/KBC.0302/PPNS/2025 tanggal 22 Oktober 2025, dan tersangka ES resmi ditahan di Rutan Dumai.

Kepala Bea Cukai Dumai melalui Kasi Penindakan dan Penyidikan (PLI), Dedi Husni, SE., MM., menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah berperan aktif memberikan informasi terkait peredaran barang ilegal.

“Kami mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada masyarakat, khususnya warga Kota Dumai, yang telah membantu dan bersinergi dalam kegiatan pengawasan, pencegahan, serta penindakan terhadap peredaran barang tanpa cukai,” ungkapnya.

Bea Cukai Dumai menegaskan akan terus berkoordinasi dengan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk menjaga wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dari peredaran barang ilegal, sekaligus mendukung terwujudnya Dumai Kota Idaman menuju Indonesia Emas 2045.**(Eva)