Ketua Bawaslu Provinsi Riau Dilaporkan Ke Polisi
Ilustrasi Pencemaran Nama Baik
PEKANBARU, seputarriau.co - Perselisihan antara anggota Panwaslu Bengkalis dan Bawaslu Provinsi Riau kian menajam. Salah satu pemicunya, dikarenakan Bawaslu Riau merilis berita tentang hasil sidang kode etik disitus resminya, www.bawaslu-riauprov.go.id, yang di anggap menghina anggota Panwaslu.
Perselisihan tersebut telah dilaporkan secara resmi ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Riau. Pihak terlapor adalah ketua Bawaslu Provinsi Riau Edy Syarifuddin dan pihak pelapor adalah anggorta Panwaslu Bengkalis, Rudy Iskandar Zulkarnain.
Dalam laporannya Rudi merasa dihina atas rilis yang ditulis di situs resmi Bawaslu yang mengupas tentang hasil sidang kode etik, yang dilaksanakan di ruang sidang Kejati Riau, 27 Januari 2016 lalu. Rudi merasa tidak terima dengan rilis berita sidang tersebut atas perkataan Edy Syarifuddin.
"Kalau saudara tidak tau, kami bisa mengajarkan namun saudara penghianat negara, kami sendiri yang akan melaporkan dewan kehormatan penyelenggara Pemilu," menurut kutipan perkataan Edy, dan Rudy menganggap tijukan ketua Bawaslu kepada dirinya.
"Kita sudah menerima laporannya Sabtu (30/1/2016) kemarin. Masih kita selidiki dengan meminta keterangan pelapor dan saksi," sebut Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Riau, AKBP Guntur Aryo Tejo, di ruangannya, Senin siang.
Adapun sebelumnya, anggota Panitia Pengawas Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau, Rudy Iskandar Zulkarnain, harus menjalani sidang dugaan pelanggaran kode etik yang digelar DKPP, pada 27 Januari 2016 lalu, setelah dilaporkan Ketua Bawaslu Riau, Edy Syarifuddin.
Rudy dilaporkan lantaran diduga berpihak terhadap salahseorang Paslon Bupati-Wakil Bupati Bengkalis, dengan meminjamkan mobil dinas Panwas Kabupaten Bengkalis, untuk kepentingan kampanye, di Kelurahan Balik Alam, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis pada tanggal 22 Oktober 2015.
(IS)




Tulis Komentar