Pelaku Karhutla Diamankan Polisi
BENGKALIS, seputarriau.co - Polres Bengkalis berhasil amankan pelaku pembakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang terjadi di jalan pertanian Rt 03/ Rw 01 Desa Damai Kec.Bengkalis, Kab.Bengkalis.
"Kita sudah tetapkan tersangka sebagai pelaku Karhutla,dalam kasus ini kita tetapkan satu tersangka jelas Kapolres AKBP Sigit Adiwuryanto melalui Kasatreskrim AKP Andre Setiawan kepada awak media.
Dari kejadian tersebut Satreskrim Polres Bengkalis melakukan penyelidikan dilokasi kebakaran hutan dan lahan tersebut.
Menurut kronologis yang terjadi pada Selasa (07/01/2020) sekira pukul 14.00 wib telah terjadi kebakaran lahan di Jalan Pertanian RT.003 RW.001 Desa Damai Kecamatan Bengkalis oleh ZULBAHRI yang kemudian bersama ZAKARIA menuju Tkp.
Sesampainya di tempat terjadinya kebakaran sudah diketahui putih sudah melakukan pemadaman api di perbatasan lahan antara Dahrin dan diketahui dari Zulbahri dimana lahan tersebut adalah milik Poktan Mulya yang di Ketua oleh Zulbahri dengan 30 anggota yang akan menerima bantuan pemerintah tanaman geronggang.
Menurut keterangan Zulbahri diketahui salah satu anggota Poktan Mulya bernama Supiyanto, dimana Supriyanto setelah menjadi anggota, Sabtu (05/01/2020) melakukan penebasan rumput-rumput dan ranting kayu diatas lahannya untuk nantinya ditanam geronggang.
"Kemudian hasil tebasan rumput tersebut oleh Supiyanto dikumpulkan pada beberapa tempat dan dilakukan pembakaran dengan menggunakan mancis, maksud pembakaran tersebut agar mempermudah penanaman tanaman geronggang.
Minggu (05/01/2020) sekira pukul 17.00 wib, saat pulang sempat Supriyanto memadam api dengan air pada pinggir lahan, namun pada bagian tengah lahan api masih membakar.
Kembali senin (06/01/2020) sekira pukul 15.00 wib, Supiyanto ke lahan yang semula sudah terbakar serta didapati Supiyanto api masih ada, dan saat akan pulang sempat menyiram dengan air, tetapi api tidak padam juga.
Selasa (07/01/2020) sekira pukul 16.00 wib kembali Supriyanto datang ke lahan tersebut dan api masih menyala dan sekitar jam 17.00 wib, istri Supiyanto datang dan ikut mematikan api, namun api tidak mati dan sekira jam 18.00 wib Supiyanto dan istrinya pulang dan pada akhirnya api semakin membesar dan meluas.
Berdasarkan hasil penyelidikan, olah TKP, permintaan keterangan saksi-saksi, pengumpulan barang bukti dan hasil gelar perkara bahwa dalam hal perkara ini, dapat ditingkatkan menjadi penyidikan dan menetapkan terhadap Supiyanto sebagai tersangka pembakaran lahan dan hutan yang terjadi di Jalan Pertanian RT.003 RW.001 Desa Damai Kecamatan Bengkalis Kabupaten Bengkalis.
Dew
Tulis Komentar