Imigrasi Kelas II Selatpanjang

Kasi Lalin Febry : Permintaan Pasport harus sesuai Mekanisme

Meranti, seputarriau.co - Untuk saat ini Permintaan pasport kami harapkan harus sesuai mekanisme. Untuk persyaratan masih seperti biasanya sesuai Prosedur yang berlaku di Kantor Imigrasi Kelas II Selatpanjang.

 " Iya, Permintaan Pasport harus sesuai Mekanisme ,asalkan pemohon mengantarkan berkas terlebih dahulu ke kantor Imigrasi," ujar Kepala Imigrasi Kelas II Selatpanjang Maryana,Sos Melalui Kasi Lalin Febry Ketika menjawab awak media Kamis (12/9/2019) di ruang kerjanya.


Selanjutnya,  Febry juga menjelaskan bahwa jika seandainya ada salah satu keluarga Pemohon tidak atau berhalangan hadir misalkan sakit kita akan bantu untuk datangi kerumah atau kumah sakit.

“Tidak ada syarat khusus Untuk paspor (350.000) e-paspor (650.000) Syarat mutlak yaitu KTP KK dan akta kelahiran jika sudah menikah lampirkan Surat nikah. Jika sudah memiliki anak harus menampilkan surat kedua belah pihak orang tua dan buku nikah” ungkap Febry Kepada Media di ruang kerjanya.

Selain itu, KTP itu untuk Menentukan tempat tinggal sementara pemohon karena bisa jadi berubah saat berpindah karena itu hanya perihal domisili , lain halnya dengan Akta yang bersifat satu kali seumur hidup.

“Kami tidak menerima pembayaran langsung(pungutan) yang langsung kami berikan resi dan bayar langsung di Bank”,tandasnya.

(AZW) 


[Ikuti Seputar Riau Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar