Merayakan Ulang Tahun Ke-31, Mery Jane Veloso Menanti Hukuman Mati
JAKARTA, seputarriau.co - Terpidana mati kasus narkoba asal Filipina Mary Jane Veloso, kemarin, Minggu (10/01/2016) merayakan ulang tahun ke-31, yang dihadiri oleh keluarga dan anak-anaknya yang sekaligus datang menjenguk. Mary Janer Veloso merupakan terpidana mati yang membawa narkoba jenis heroin seberat 2,6 kilogram.
Saat ini Mary Jane Veloso mendekam dipenjara Yogyakarta setelah divonis sebagai tersangka oleh hakim dan dijatuhkan hukuman mati, karena telah terbukti membawa heroin seberat 2,6 kilogram yang ditangkat oleh pihak aparat Bea dan Cukai Bandar Udara Internasional Adisutjipto, Yogyakarta pada 24 April 2010 lalu.
Selain pihak keluarga yang datang pada hari ulang tahun Mary Janer Veloso, pendukung wanita asal Filipina tersebvut juga turut hardir yang menamakan diri mereka Aliansi Selamatkan Mary Jane, yang juga turut ikut merayakan ulang tahun Mary Janer Veloso yang ke-31 tahun di Nueva Ecija, Luzon Tengah, Filipina. Keinginan mereka yaitu Mery Jane Veloso dapat bebas.
Pada sebelumnya Menteri Luar Negeri Filipina melaksanakan pertemuan dengan pihak keluarga Mery Jane dan penasehat hukumnya pada Selasa (05/01/2016). Keluarga Mary Jane yang hadir saat itu alaha ibunda Mary Jane , Celia Veloso.
"Pertemuan membahas banding untuk kunjungi Mary saat ulang tahun ke-31," tulis Connie Bragas Regaldo dalam rilisnya, Senin, 11 Januari 2016.
Pejabat di Kementerian Luar Negeri mengatakan Kejaksaan Agung menegaskan bahwa Mary Jane tetap akan dihukum mati.
Mary Jane, 30 tahun, ditangkap aparat Bea dan Cukai Bandar Udara Internasional Adisutjipto, Yogyakarta pada 24 April 2010. Dia membawa heroin seberat 2,6 kilogram. Putusan sidang, baik di tingkat pertama, tingkat banding, dan kasasi, Mary Jane divonis hukuman mati.
(IS)
Tulis Komentar