Polsek Limapuluh Ringkus Pelaku Curat Rumah Warga

Pelaku Curat Diamankan Polsek Limapuluh Pekanbaru (Polsek Limapuluh)
PEKANBARU, seputarriau.co - Telah dilakukan penangkapan terhadap seorang pelaku Curat di Jalan Tanjung Datuk Kecamatan Limapuluh Pekanbaru, Pukul 20.00 WIB, Senin (04/01/16).
 
Sebelumnya, terjadi pencurian pada hari Kamis (01/10/15), Pukul 16.00 WIB di Jl.Tanjung Datuk Komplek Sun Garden Blok B No.1 Kelurahan Pesisir Kecamatan Limapuluh Pekanbaru. Tersangka atas nama Novrizal Als Awa (30), pengangguran, yang beralamat di Jalan Usaha No.43 Kecamatan Limapuluh Pekanbaru. Barang bukti (BB) berupa (1) satu buah kipas angin gantung. 
 
Saat dimintai keterangan, Pelapor, Ronal Jufriadi (33), Swasta, Islam, menjelaskan, Pada hari Kamis (01/10/15), Pukul 16.00 WIB, saat korban pulang kerumah nya mendapati rumah nya yang kosong ditinggal pergi pemilik rumah telah dibobol oleh pencuri. 
 
Adapun barang-barang milik korban yang hilang dicuri berupa teralis besi jendela sebanyak (10) sepuluh buah, pintu rumah sebanyak (3) tiga buah dan (1) satu unit kipas angin telah hilang dicuri pelaku. 
 
Sehingga, akibat kejadian tersebut pelapor alami kerugian sebesar Rp 15 juta dan langsung melaporkan kejadian curat tersebut ke Polsek Limapuluh Pekanbaru guna penyelidikan lebih lanjut.
 
Selanjutnya, berdasarkan laporan resmi yang disampaikan oleh pelapor, Polsek Limapuluh akan melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan pemenuhan alat bukti serta penyelidikan lebih lanjut terhadap keberadaan tersangka, sehingga akhirnya tersangka berhasil diamanakan saat berada di bengkel di Jalan Tanjung Datuk Kecamatan Limapuluh Pekanbaru.
 
Dari pengakuan tersangka, bahwa memang benar tersangka melakukan aksi curat seorang diri dengan menjebol pintu samping rumah korban yang saat itu dalam keadaan kosong ditinggal penghuninya.
 
Selanjutnya, terhadap tersangka beserta BB sedang diamankan di Polsek Limapuluh guna pengembangan dan proses sidik lebih lanjut. Terhadap tersangka dikenakan pasal 363 KUHP tentang Curat dengan ancaman maksimal (7) tujuh tahun penjara.
 
 
(IS)


[Ikuti Seputar Riau Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar