BBM Turun

Pemerintah Segera Menyesuaikan Tarif Angkutan

Angkutan Umum

JAKARTA, seputarriau.co - Kementerian Perhubungan kini tengah menyusun ulang tarif dasar angkutan umum guna menyesuaikan dengan harga BBM yang turun. Khususnya untuk angkutan antar kota antar provinsi (AKAP) dan penyeberangan.

"Saat ini kami tengah berapa besaran tarif angkutan antar kota dan penyeberangan, simulasinya sudah dilakukan dengan berbagai asumsi," papar Sugiharjo Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan saat konferensi pers di Jakarta, Selasa (05/01/2016).

Sugihardjo mengatakan tarif dasar per kilometer untuk AKAP dan tarif jarak untuk masing-masing lintas penyeberangan. Dia menjelaskan terdapat perbedaan antara tarif angkutan jalan dan penyeberangan, kalau angkutan penyeberangan tarif terakhir ditetapkan pada saat ada kenaikan BBM, khususnya solar.

Sugihardjo mengatakan akan segera mengumumkan penyesuaian tarif dasar apabila sudah ditetapkan. Kemenhub mengatur tarif untuk angkutan jalan, dalam hal ini, AKAP dan angkutan penyeberangan, sementara angkutan kota dalam provinsi (AKDP) diatur oleh Gubernur/Walikota.

"Apabila selesai menghitung tarif, kita akan menyurati Gubernur/Wali Kota agar sesuai kewenangnnya melakukan penurunan penyesuaian tarif," katanya.

Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral memastikan penurunan tarif BBM mulai 5 Januari 2015, dengan rincian, untuk BBM jenis Solar turun dari Rp6.700 per liter menjadi ke Rp 5.650 per liter, sedangkan untuk Premium non Jawa Madura Bali (Jamali) turun dari Rp7.300 per liter menjadi Rp6.950 per liter.


(IS)


[Ikuti Seputar Riau Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar