KPK Tipikor Dumai mempertanyakan Penebangan Hutan Kayu Bakau Di Area PT. Pertamina Dumai
Dumai-Hasil temuan di lapangan bahwa adanya penebangan hutan kayu BAKAU di tepi pantai Dermaga PT. Pertamina Dumai, kejadian/kegiatan tersebut diketahui sekitar bulan Nopember 2018 yang lalu.
Sekretaris KPK Tipikor Dumai Syafruddin mengatakan kepada media atas temuan tersebut KPK Tipikor Dumai mempertanyakan dan meminta klarifikasi kepada Managemen PT. Pertamina Dumai, namun hingha saat ini pihak Pertamina belum ada memberi penjelasan. Bahwa KPK Tipikor telah memberi SOMASI ke-2 kepada pihak PT. Pertamina Dumai, namun lagi2 pihak Pertamina Dumai tetap mengabaikannya.
"atas temuan tersebut KPK Tipikor Dumai mempertanyakan dan meminta klarifikasi kepada Managemen PT. Pertamina Dumai, namun hingha saat ini pihak Pertamina belum ada memberi penjelasan. Bahwa KPK Tipikor telah memberi SOMASI ke-2 kepada pihak PT. Pertamina Dumai, namun lagi2 pihak Pertamina Dumai tetap mengabaikannya" jelasnya.
Ia menambahkan Jika pihak Pertamina Dumai tetap mengabaikannya maka tidak tertutup kemungkinan permasalahan ini akan ditindaklanjuti ke ranah hukum. Untuk diketahui bahwa penebangan hutan kayu BAKAU merupakan salah satu hutan yang dilindungi dan harus dilestarikan , sebagaimana disebutkan dalam dalam UU No 41 tahun 1999 tentang KEHUTANAN, dimana dalam pasal-pasal tersebut dilarang menebang kayu BAKAU. Berdasarkan Pasal 50 Ayat (1), (2) dan Ayat (3), dengan sanksi PIDANA, dan berdassrkan pasal 78 Ayat (1) dan (2) dengan hukuman penjara maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp 5.000.000.000.
"Jika pihak Pertamina Dumai tetap mengabaikannya maka tidak tertutup kemungkinan permasalahan ini akan ditindaklanjuti ke ranah hukum. Untuk diketahui bahwa penebangan hutan kayu BAKAU merupakan salah satu hutan yang dilindungi dan harus dilestarikan , sebagaimana disebutkan dalam dalam UU No 41 tahun 1999 tentang KEHUTANAN, dimana dalam pasal-pasal tersebut dilarang menebang kayu BAKAU. Berdasarkan Pasal 50 Ayat (1), (2) dan Ayat (3), dengan sanksi PIDANA, dan berdassrkan pasal 78 Ayat (1) dan (2) dengan hukuman penjara maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp 5.000.000.000" pungkasnya.
KPK Tipikor Dumai juga akan melakukan tuntutan kepada pihak Pertamina Dumai atas tuduhannya kepada personil/team KPK Tipikor yang telah melakukan pencemaran nama baik, berdasarkan KUHP Pasal 310 Ayat 1, dengan ancaman pidana penjara selama 9 bulan.
Jika pihak PT.Pertamina tetap mengabaikannya kami secara tegas akan melakukan upaya hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia.(GN)




Tulis Komentar