Artikel

Meningkatkan Kompetensi Guru Dengan Memaksimalkan MGMP

HELMINA SIJABAT,S.Pd

Oleh: HELMINA SIJABAT,S.Pd

Undang-undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen pasal 20 ayat (b) mengamanatkan bahwa dalam rangka melaksanakan tugas keprofesionalannya, guru berkewajiban meningkatkan dan mengembangkan kualifikasi akademik dan kompetensi secara berkelanjutan sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni. Pernyataan undang-undang di atas pada intinya mempersyaratkan guru untuk memiliki: (i) kualifikasi akademik minimum S1 atau D-IV;  (ii) kompetensi  sebagai agen pembelajaran yaitu kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional; dan (iii)  sertifikat pendidik.  Undang-undang ini diharapkan memberikan suatu kesempatan yang tepat bagi guru untuk meningkatkan profesionalismenya secara berkelanjutan melalui pelatihan, penelitian, penulisan karya ilmiah, dan kegiatan profesional lainnya. Kegiatan tersebut sangat dimungkinkan dilaksanakan Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP), mengingat wadah ini dijadikan sebagai tempat melakukan pertemuan bagi guru kelas atau guru mata pelajaran sejenis selain itu, Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Bab II pasal 2 mengamanatkan “Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.

Menjadi seorang guru yang profesional tidak hanya sekedar dapat mengajar untuk mentranfer ilmu pengetahuan yang dimilikinya kepada peserta didik, namun perlu selalu ada perubahan yang membawa kebaikan berupa hasil yang dapat dipertanggungjawabkan serta dapat menanamkan sikap karakter baik pada peserta didik agar memiliki nilai- nilai karakter seperti:seperti religius, jujur, toleransi, disiplin, gotong-royong, mandiri, cinta tanah air dan bangsa, kreative dan demokrasi. 

Seorang guru wajib memperdalam ilmu pengetahuan dengan terus belajar dan mencari ilmu pengetahuan yang dibutuhkannya. Dalam kegiatan MGMP(Musyawarah Guru Mata Pelajaran) sangatlah penting untuk memperdalam ilmu pengetahuan terutama bagi guru yang mengajar didaerah terpencil,yang sulit mendapat jaringan internet. 

Dengan lebih terstrukturnya kegiatan guru yang dilakukan  MGMP diharapkan dapat diperhitungkan ekuivalensinya dengan satuan kredit semester (sks) bagi guru yang akan melanjutkan ke jenjang S1 atau pemberian angka kredit bagi guru untuk mengajukan kenaikan kepangkatan. Berdasarkan hal tersebut, penyelenggaraan MGMP perlu direvitalisasi agar pelaksanaan kegiatan lebih terstruktur. Berkenaan dengan hal tersebut Ditjen PMPTK melalui Direktorat Profesi Pendidik mengembangkan panduan penyelenggaraan MGMP sebagai berikut: (1) Rambu-rambu Pengembangan Kegiatan KKG dan MGMP, (2) Prosedur Operasional  Standar Penyelenggaraan MGMP, dan (3) Prosedur Operasional Standar Pengembangan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan di MGMP. Diharapkan panduan ini dijadikan pegangan bagi MGMP agar aktivitas yang dilaksanakan dapat lebih terarah dan dapat dijadikan wahana bagi pengembangan profesionalisme guru yang bermutu, mandiri, dan berkelanjutan.

Kegiatan MGMP bermanfaat juga untuk:
1.Guru dapat memperbaiki perangkat pembelajara seperti RPP, Silabus,KKM,PROTA dan PROMES.
2.Guru dapat mengusai tehnologi informatika agar tidak jauh tertinggal dengan sekolah-sekolah yang berada dikota.
3.Guru dapat lebih           menguasai materi  pelajaran sesuai dengan bidangnya.
4.Guru dapat menguasai dalam pembuatan soal HOTS (Hight OlderThinking Skill).
5.Memeratakan pendidikan dari guru yang mengajar didaerah terpencil dengan guru yang mengajar dikota.
6.Memperluas pengalaman mengajar melalui kegiatan peer-teaching.
7.Guru lebih fleksibel dalam menghadapi permasalahan peserta dididik yang beraneka ragam.

Dalam pelaksanaannya MGMP mempunyai kewenangan dalam penyusunan dan pelaksanaan berbagai kegiatan. Kewenangan tersebut adalah:
1.Menyusun program pembelajaran
Setiap guru harus mempunyai program pembelajaran sebelum guru mulai mengajar di kelas, seorang guru harus mampu 2.menyusun program pembelajaran sesuai dengan kebutuhan sekolah, dan sesuai dengan kondisi murid dan keadaan lingkungan setempat agar murid lebih mudah dalam memahami materi pembelajaran yang diterimanya.
3.Penyusunan program pembelajaran disusun secara bersama-sama oleh para guru, berdasarkan kelas dan berdasarkan mata pelajaran yang dipegang oleh guru dalam satu gugus dengan tujuan penyeragaman materi pembelajaran sehingga para guru bisa bekerja sama pada kegiatan MGMP dalam mengatasi berbagai persoalan yang ditemui dalam pemilihan materi dan pelaksanaan pembelajaran di kelas.
4.Mengembangkan materi dan metode pembelajaran
Dalam kegiatan kelompok kerja guru (KKG), guru diberikan wewenang atau kesempatan dalam mengembangkan materi dan metode pembelajaran sesuai dengan kondisi murid. Dalam pemilihan materi dan metode pembelajaran, guru tidak harus terikat pada kurikulum yang disediakan, tapi guru boleh mengembangkan materi pelajaran dan membaginya kepada teman sejawat di SMP lain melalui kegiatan kelompok kerja guru.
5.Menciptakan terobosan baru dalam pembelajaran
Guru yang profesional harus mampu menciptakan dan mempunyai prakarsa untuk menemukan terobosan baru dalam pembelajaran sehingga pembelajaran menjadi menarik bagi murid. Dalam kegiatan kelompok kerja guru inilah guru bersama-sama memikirkan terobosan baru tersebut.
6.Membimbing siswa dalam peningkatan prestasi
Dalam kegiatan MGMP dibahas juga masalah peningkatan prestasi siswa, misalnya, bagaimana seorang guru membimbing siswa yang lemah daya serapnya untuk meningkatkan prestasi belajar.
7.Memecahkan masalah yang dihadapi di sekolah masing-masing.

Jika seorang guru tidak berhasil memecahkan masalah yang ditemui disekolahnya, guru boleh membawa masalah tersebut pada kegiatan kelompok kerja guru untuk dicari solusinya secara bersama dengan guru lainnya yang mengikuti kegiatan tersebut.

OLEH:HELMINA SIJABAT,S.Pd
Kepsek  SMPN 1 TALANG MUANDAU
Kecamatan  Talang Muandau


[Ikuti Seputar Riau Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar