5 Ton Bawang Illegal Di Amankan Satpolair Dumai

Penyeludupan Bawang

PEKANBARU, seputarriau.co - Satpolair Polres Dumai, Provinsi Riau, berhasil mengamankan sebuah Kapal Motor (KM) Meranti dengan nomor lambung GT 06 No. 1483 karena kedapatan membawa bawang merah tanpa disertai dokumen yang sah dari Negeri Jiran Malaysia sebanyak 5 ton.

Kuat dugaan, KM Meranti melakukan upaya penyeludupan bawang merah yang dibawa dari Negara Malaysia. Saat di mintai dokumen karantina kepada nakhoda berinisial Am dan ketiga  orang anak buah kapal (ABK), mereka tidak bisa menunjukan dokumen asal barang tersebut dan surat persetujuan berlayar dari Syahbandar.
 
Terbongkarnya dugaan penyelundupan tersebut bermula ketika petugas patroli Satpolair Polres Dumai mendapat laporan adanya aktivitas mencurigakan sebuah kapal yang berlabuh di depan Kuala Sei Selinsing, Kecamatan Medang Kampai, Kota Dumai.
 
Tim pun kemudian berpatroli dengan KP IV 2201untuk menyisir wilayah perairan Selingsing tersebut. Benar saja, saat tiba di lokasi yang dimaksud, petugas melihat ada aktivitas bongkar muat dari kapal ini, persisnya Sabtu (26/12/2015) dinihari, sekitar pukul 02.00 WIB.
 
Merasa curiga, tim patroli langsung merapat dengan tujuan melakukan pemeriksaan dan melakukan penggeledahan barang muatan. Hasilnya, petugas menemukan bawang merah sebanyak 5 ton yang disembunyikan di dek kapal dengan ditutup terpal.
 
Atas temuan ini, regu petroli lalu meminta Am untuk menunjukkan surat-surat kelengkapan karantina dan persetujuan berlayar dari Syahbandar, namun Am tidak memilikinya. Walhasil, Am dan tiga ABK-nya berinisial AY, S dan R terpaksa diamankan.
 
"Nakhodanya sudah kita titipkan ke tahanan Polres Dumai. Atas dugaan ini, pelaku akan dikenakan pasal 323 UU No 17 tahun 2008, tentang Pelayaran dan pasal 31 UU No 16 tahun 1992 tentang karantina hewan , ikan dan tumbuhan," sebut Kabid Humas Polda Riau, AKBP Guntur Aryo Tejo, Senin (28/12/2015).
 
 
(IS/goriau.com)


[Ikuti Seputar Riau Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar