Opini Publik: Dumai Berbenah (Tak Ada Api Tak Ada Asap)
Pepatah lama mengatakan tidak ada asap kalau tidak ada api yang bermakna tidak akan ada akibat tanpa ada penyebabnya. Kalau dalam kasus kebakaran tidak pernah ada asap bila bukan karena titik api.
Indonesia termasuk kategori deforestasi tertinggi di dunia hingga mencapai sekitar 680.000 hektar per tahun. Pembukaan dan pembakaran lahan gambut berdampak kehilangan keanekaragaman hayati yang cukup besar, menghasilkan emisi gas rumah kaca tertinggi ketiga di dunia, serta terserang Infeksi Saluran Pernapasan (ISPA).
Belakangan ini di Riau terdeteksi
68 titik api yang terdapat di Kabupaten Bengkalis sebanyak 46 titik, Kepulauan Meranti 18 titik, Pelalawan 3 titik, dan Kabupaten Siak 1 titik.
Undang-Undang Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup (PPLH) Nomor 32 Tahun 2009 secara tegas melarang pembukaan lahan dengan cara membakar hutan. Namun masih ada kearifan lokal berupa pembakaran terbatas hingga 2 hektar per kepala untuk ditanami jenis varitas lokal dan dikelilingi oleh sekat bakar guna mencegah penjalaran api ke wilayah sekelilingnya.
Menurut tradisi hukum adat Suku Talang Mamak, Riau perusak hutan dikenakan sanksi mulai dari setahil hingga 7 tahil berupa barang dan peralatan. Sedangkan dalam hukum positif ancaman pidana bagi yang melakukan pembakaran lahan paling ringan 3 tahun, paling lama 10 tahun, dan denda antara Rp 3 s.d. 10 miliar.
Dalam Pasal 26 Undang-Undang Perkebunan Nomor 18 Tahun 2004 pun terdapat ketentuan bahwa setiap pelaku usaha perkebunan dilarang membuka dan/atau mengolah lahan dengan cara pembakaran yang berakibat terjadinya pencemaran dan kerusakan fungsi lingkungan hidup dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar. Begitupun Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 10 Tahun 2010 berkaitan mekanisme pencegahan kebakaran hutan dan lahan juga sejalan dengan Undang-Undang PPLH dan Undang-Undang Perkebunan.
Masyarakat hukum adat yang melakukan pembakaran lahan maksimum 2 hektar per kepala keluarga untuk ditanami jenis varitas lokal wajib menyampaikan pemberitahuan kepada kepala desa. Sedangkan Peraturan Daerah membolehkan membuka lahan dengan cara membakar yang diatur dalam peraturan setempat seperti Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 15 Tahun 2010 yang menyatakan bahwa kegiatan pembukaan lahan dan pekarangan dengan cara pembakaran dilaksanakan terbatas dan terkendali setelah mendapat izin dari bupati/walikota.
Perizinan tidak berlaku jika gubernur menyatakan status berbahaya berdasarkan Indeks Kebakaran atau Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) sampai keadaan darurat pencemaran udara dinyatakan berhenti
Kewenangan izin di bawah 5 hektar dilimpahkan kepada camat untuk lahan seluas di atas 2 ha hingga 5 ha, lurah/kepala desa diberi batasan di atas 1 ha sampai 2 ha, dan ketua RT dengan otoritas luas lahan sampai dengan 1 ha.
Saat ini Dumai mulai lagi dikepung asap bagai bencana musiman yang datang diundang akibat tangan oknum yang tidak bertanggung jawab meski titik apinya kadang berasal dari ulah daerah tetangga.
Kondisi yang terjadi di Dumai perlu disikapi secara preventif dengan menanamkan kesadaran menjaga lingkungan, memperbanyak komunitas pecinta lingkungan hidup, intensitas pemantauan proaktif terhadap pengusaha yang menggunakan dan melakukan perluasan lahan, meninjau izin-izin lahan yang ada, pengadaan fasilitas untuk mengantisipasi bila terjadi kebakaran hutan, memberikan penghargaan kepada kelompok masyarakat dan pebisnis yang peduli terhadap upaya penyelamatan hutan dan lingkungan, serta membuat koordinasi antar stakeholders (pemangku kepentingan) guna menghadapi situasi bila terjadi musibah kebakaran.
Selain itu perlu tindakan kuratif berupa penyidikan sumber dan penyebab titik api, penanganan korban api ataupun asap, program evakuasi, meminta daerah yang menjadi penyumbang titik api untuk ikut bertanggung jawab atas musibah yang terjadi, serta melakukan tindakan hukum yang tegas terhadap individu dan perusahaan yang melakukan pelanggaran hingga terjadinya bencana kebakaran dan asap.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1999, luas wilayah Kota Dumai 172.738 hektar dengan kawasan bukan hutan 50.687 hektar, sehingga ? wilayahnya masih hijau berupa kawasan hutan bertanah gambut yang rentan terhadap kebakaran.
Untuk itu diperlukan perangkat sistem manajemen lingkungan hidup yang dimotori pemerintah kota dengan melibatkan antara lain ahli kehutanan dari Universitas Riau, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM terkait), lembaga adat, serta para pengusaha dan penguasa hutan.
Kota berwilayah terbesar kedua setelah Palangkaraya ini perlu mengelola hutan secara seksama agar tidak merugikan berbagai industri lain akibat asap kebakaran, penyakit infeksi saluran pernafasan yang penanganannya berbiaya sekitar Rp 12 juta per orang (data penyakit ispa di Jakarta beberapa tahun lalu), serta perlu menyiapkan masker gratis buat masyarakat layanan medis.
Selain itu melakukan legal action terhadap oknum, perusahaan, dan kemungkinan pemerintah daerah tetangga yang menjadi penyebab musibah kebakaran tersebut. Sudah saatnya para pembakar hutan digolongkan sebagai teroris lingkungan yang menyebabkan kematian jangka pendek dan jangka panjang.
Semoga Dumai bisa mengatasi 4 musim yang rutin terjadi yakni musim banjir disaat hujan, musim lumpur (transisi pasca banjir), musim panas, dan musim asap. Jangan lagi kota ini menggantang asap akibat pekerjaan sia-sia oknum atau pengusaha hitam yang gelap mata.
DUMAI BERBENAH dimulai dari aksi pemerintah yang selayaknya mendorong
terciptanya kota yang layak bersama masyarakat demi kehidupan yang layak sebagaimana tinggal di rumah bersama menuju berkah dan sejahtera.
(Delyuzar Syamsi, BANG DEL-Sang Perantau)




Tulis Komentar