Ketua ASITA Riau : Skema Garuda Indonesia Bukan Komisi Tapi Hasil Prestasi

Ilustrasi Garuda Indonesia

PEKANBARU, seputarriau.co  - Association of the Indonesian Tours and Travel Agencies / ASITA Riau sayangkan aturan Skema Overriding Commision oleh Garuda Indonesia dilakukan mendadak.

Beberapa waktu lalu, Garuda Indonesia berencana akan memberlakukan Skema Overriding Commision bagi agent perjalanan yang menjual tiket Garuda Indonesia.

Melalui peraturan itu, maka para travel agent hanya akan mendapatkan komisi bila penjualan dalam satu bulan mencapai di atas Rp 50 juta.

Namun, rencana itu dibatalkan setelah bulan Desember 2018 lalu DPP ASITA dan PT Garuda Indonesia berembuk dan menyepakati aturan itu dibatalkan.

Sebulan berlalu, hal mengejutkan dilakukan oleh Garuda Indonesia melalui berita resmi mereka di Garuda Info (GA INFO) yang dikeluarkan pada tanggal 29 Januari 2019.

Menyatakan bahwa, Skema Overriding Commision  berlaku setelah tanggal 1 Februari 2019.

Setiap travel agent yang bekerjasama dengan Garuda Indonesia dalam menjual tiket, tetap akan mendapatkan komisi sesuai dengan penjualan Travel Agent

Adapun Skema Overriding Commision  yang terima dari pihak ASITA Riau yakni, Penjualan di atas Rp 400 miliar akan diberikan komisi 8 persen, Rp 300 miliar sampai Rp 400 miliar 7 persen, Rp 200 miliar sampai Rp 300 miliar 6 persen, Rp 100 miliar sampai Rp 200 miliar 5 persen, Rp 50 miliar sampai Rp 100 miliar 4,50 persen, Rp 5 miliar sampai Rp 50 miliar 4 persen, Rp 50 juta sampai Rp 5 miliar 3  persen, dan Rp 50 juta 2 persen.

"Skema Garuda Indonesia ini, 
saya Pikir Bukan Pemberian Komisi, Tapi Hasil Prestasi, setelah mencapai Penjualan tertentu baru dapat Fee," tutup Dede.

 

(MN)


[Ikuti Seputar Riau Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar