Pasca Sidang Perdana Jony Boyok, LAM Riau Komitemen Kawal Kasus Penghinaan UAS
PEKANBARU, seputarriau.co - LAM Riau Gelar Konferensi Pers Terkait dakwaan kasus penghinaan terhadap Ustaz Abdul Somad (UAS), Jony Boyok sudah masuk dalam persidangan perdananya di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, pada Kamis kemarin (07/02)
Jony Boyok dilaporkan oleh Lembaga Adat Melayu (LAM) Riau ke Polda Riau setelah membuat sebuah postingan di akun FB-nya berisi nada penghinaan terhadap UAS. Tulisan itu diposting pada Minggu, 2 September 2018 lalu sekitar pukul 12.00 WIB, di rumahnya di Jalan Kelapa Sawit Gang Dolok I Nomor 8 Kelurahan Tangkerang Labuai, Kecamatan Bukit Raya, Pekanbaru.
Dalam sidang Perdana kemarin Jaksa Penutupan Umum Paparkan Motif Pelaku, "Tujuan terdakwa memposting tulisan itu agar bisa dilihat oleh orang banyak," ucap Jaksa Penuntut Umum (JPU), Syafril.
Kasus ini memang mendapat perhatian khusus dari LAM Riau, yang kemudian juga mencuri perhatian dari kalangan Ormas Islam dan masyarakat Riau, khususnya di Pekanbaru.
Ketua Kuasa Hukum LAM Riau, Zukarnain Nurdin menyebut pihaknya tidak lepas tangan mengenai kasus penghinaan yang dilakukan Joni Boyok terhadap UAS. Hinaan terhadap UAS dianggap sebagai sebuah pelecehan terhadap LAM Riau sendiri, sebab, UAS sudah dianugerahi gelar Datuk Sri Ulama Setia Negara oleh LAM Riau.
"Kami bersama dengan sekelompok masyarakat menyatakan komitmen untuk mengawal persidangan Jony Boyok di pengadilan sampai tuntas. Dengan diprosesnya Jony Boyok sampai ke pengadilan saja, itu tidak cukup walaupun pihak Polda Riau dan kejaksaan sudah bekerja sesuai dengan porsinya. Nah, sekarang sudah di pengadilan. Kami harap proses di sini juga bisa berlangsung secara tuntas," ungkapnya, Jumat (08/02) di Balai Lembaga Adat Melayu Riau, Jalan Diponegoro, Pekanbaru.
Zulkarnain menyebut, LAM Riau menyeret Joni Boyok ke pengadilan dengan UU ITE, di pasal 45 Ayat 3 berbunyi: Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang memiliki muatan penghinaan atau pencemaran nama baik, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 (3) dapat dipidana, dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dengan denda paling banyak Rp750 juta.
Sedangkan pada Pasal 27 Ayat 3: Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hakmendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan atau pencemaran nama baik dapat dipidana selama 4 tahun. "Atas dasar inilah kami berangkat dan meyakini bahwa pelaku sangat bisa diadili secara hukum," sambungnya.
Dia menambahkan LAM Riau tidak sendiri, Front Pembela Bumi Lancang Kuning, sebelumnya sudah melakukan komunikasi dengan pihak LAM Riau, dan menyatakan komitmenya untuk mengawal proses persidangan ini sampai tuntas, sebagai bentuk komitmen pembelaan terhadap agama dan marwah Melayu Riau.
Sementara itu, pihak Pengadilan Negeri Pekanbaru meminta kepada JPU untuk menghadirkan UAS sebagai saksi dalam persidangan berikutnya. Terhadap hal demikian, kata Zulkarnain, bahwa pihaknya sudah melakukan komunikasi dengan JPU, bahwa kehadiran UAS akan menyesuaikan dengan jadwalnya.
Pada sidang lanjutan nanti JPU akan meminta waktu UAS untuk bisa hadir sebagai saksi di persidangan. Artinya, pada sidang berikutnya UAS sudah bisa menyesuaikan waktu untuk hadir memberikan keterangannya. "Semua ini memang perlu dikoordinasikan dulu mengingat jadwal UAS semua orang tahu, sangat padat sekali, kami sangat berharap kepada masyarakat agar bisa mengawal sidang ini secara bersama-sama," Ucapnya
Hal Senada disampaikan oleh Ketua Bidang Keagamaan LAM Riau, Datuk Gamal Nasir jelaskan Kepada Media, ” Tujuan konferensi pers LBH LAM Riau adalah untuk memberitahukan bahwa Kasus penghinaan UAS ini tidak dipeties kan oleh penegak hukum dan Kita Bersyukur Pihak Polda Riau melalui Deskrimsus Polda Riau telah mengawal Hukum kasus penghinaan Jony Boyok telah dilimpahkan ke Jaksaan", Ucapnya.
Datuk Gamal Nasir Mengucapkan Terimakasih kepada Kejaksaan dan Polda Riau dan Kepada Front Pembela BUMI Lancang Kuning Telah Mengawal dan Menjalankan Penegakan Hukum bagi Pelaku Penghina UAS.
(MN)
Tulis Komentar